SITUBONDO, TRILOKA NEWS- Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 3 hari. Seorang pria berinisial L (22) ditangkap di kediamannya oleh Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026), setelah sebelumnya Polres Situbondo menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (21/7/2026).
Berdasarkan keterangan Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., http://M.Sc. melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.
Korban diketahui seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
"Dari hasil penyidikan sementara, diketahui terduga pelaku mengenal korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu, sebelum korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Baluran," ujar AKP Selimat.
Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
"Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya," kata AKP Selimat.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, L resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
*
AKP Selimat menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
"Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Ia juga mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
"Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
Reporter: Triloka News
-




