masukkan script iklan disini
LUBUKLINGGAU - TRILOKANEWS, Polemik yang menyeret nama anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi PKB, Ameldy Sastra Dikrama alias Midun, memasuki perhatian serius publik. Namun hingga kini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Lubuk Linggau menyatakan belum mengambil keputusan maupun sikap final terhadap persoalan tersebut.
Sikap itu disampaikan Wakil Ketua DPC PKB Kota Lubuk Linggau, Andre Novanto, yang menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau serta laporan resmi dari lembaga terkait. Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Novanto, DPC PKB tidak ingin gegabah mengambil keputusan sebelum mengetahui secara utuh duduk persoalan dan memperoleh dokumen resmi mengenai perkara yang melibatkan kadernya tersebut.
“Untuk laporan yang saat ini masih disidangkan di pengadilan, kita masih menunggu seperti apa kasus ini yang sedang berjalan. Kita meminta hasil putusan resmi dari Pengadilan Negeri, baik dari hakim maupun panitera,” ujar Novanto.
DPC PKB Klaim Belum Terima Laporan Resmi MKD
Novanto juga menyoroti laporan yang telah disampaikan pihak pelapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya, hingga saat ini DPC PKB mengaku belum menerima laporan atau hasil pemeriksaan resmi dari institusi tersebut.
“Yang laporan sudah masuk dari pelapor ke DPRD Kota Lubuk Linggau atau MKD, sampai hari ini ketua institusi itu belum ada laporan ke DPC PKB,” katanya.
Karena itu, DPC PKB meminta agar informasi mengenai perkara tersebut tidak hanya bersumber dari salah satu pihak.
Partai, kata Novanto, membutuhkan klarifikasi langsung dari Ameldy alias Midun serta dokumen resmi dari lembaga yang menangani persoalan tersebut.
“MKD memanggil dan mempertanyakan kepada saudara Ameldy, apa sebenarnya persoalannya. Itu yang belum kita dapatkan,” tegasnya..
Mengapa PKB Belum Mengambil Keputusan?
Novanto menjelaskan, belum adanya keputusan dari DPC PKB bukan berarti partai tidak melakukan langkah apa pun.
Menurut dia, DPC PKB Kota Lubuk Linggau menyatakan telah melakukan upaya internal untuk meminta klarifikasi terhadap kadernya, Ameldy Sastra alias Midun, anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi PKB.
Melalui surat resmi DPC PKB, Ameldy telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Namun, menurut DPC PKB, ketiga panggilan tersebut belum diindahkan oleh yang bersangkutan.
Tiga kali panggilan tersebut yakni:
- Panggilan pertama: Minggu, 23 Agustus 2026.
- Panggilan kedua: Minggu, 30 Agustus 2026.
- Panggilan ketiga: Sabtu, 12 September 2026.
DPC PKB menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya partai untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Ameldy sebelum menentukan sikap terkait persoalan yang dilaporkan.
Dengan tiga kali panggilan yang disebut belum mendapat respons tersebut, publik kini menunggu langkah DPC PKB selanjutnya serta alasan Ameldy belum memenuhi panggilan partainya
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan tanggapan dari Ameldy atas surat tersebut.
“Jadi sampai saat ini kenapa partai seolah-olah tidak membuat keputusan, karena belum pasti apa persoalannya. Baru ada laporan dari saudara Dina, kita konfirmasi kepada saudara Midun, tetapi belum ada sampai hari ini,” ungkap Novanto.
Ia mengatakan, DPC PKB tetap melakukan pemanggilan dan klarifikasi karena Ameldy merupakan bagian dari kader partai.
“Suka tidak suka, Midun adalah bagian dari kader PKB. Dasarnya kita masih melindungi Midun sampai semua persoalan yang telah dilaporkan terhadap dugaan kader kita ada buktinya,” jelasnya.
Namun perlindungan tersebut, menurut Novanto, bukan berarti partai akan mengabaikan laporan apabila nantinya terdapat bukti dan keputusan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran.
PKB Minta MKD Terbuka dan Berkoordinasi
Dalam persoalan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, Novanto berharap wartawan maupun publik memperoleh informasi langsung dari pihak yang berwenang, khususnya Badan Kehormatan/MKD DPRD Kota Lubuk Linggau.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pemanggilan anggota DPRD yang merupakan kader partai.
“Wartawan harus mendapatkan informasi langsung dari Ketua Badan Kehormatan DPRD,” ujarnya.
Menurut Novanto, apabila lembaga kehormatan DPRD melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD yang merupakan kader partai, DPC PKB menginginkan adanya koordinasi kelembagaan.
“Kalau Badan Kehormatan tanpa koordinasi dan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap anggota partai, tidak boleh langsung memanggil anggota tanpa koordinasi dengan partai,” katanya.
Novanto menyebut sampai saat ini DPC PKB belum menerima konfirmasi dari BK/MKD DPRD Kota Lubuk Linggau terkait persoalan tersebut.
Begitu pula dengan proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, DPC PKB mengaku belum menerima surat koordinasi mengenai perkara yang melibatkan kadernya.
Soal Izin Pemanggilan, PKB Tegaskan Akan Cermati Prosedur
DPC PKB juga menyinggung persoalan mekanisme pemanggilan anggota DPRD.
Novanto menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu dasar hukum dan prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum maupun lembaga kehormatan DPRD.
Menurutnya, partai perlu mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kapasitas Ameldy sebagai anggota DPRD atau merupakan persoalan pribadi yang terjadi di luar kapasitasnya sebagai wakil rakyat. “ Karena baik buruknya dia adalah kader PKB,” ujar Novanto.
Ia menambahkan, DPC PKB belum dapat menentukan sikap sebelum mendapatkan informasi resmi dari lembaga yang menangani perkara tersebut. “ Untuk mengambil sikap, kita harus melihat persoalannya secara utuh,” katanya.
Kasus Jogja Keramik Juga Masih Dibahas Internal
Selain perkara yang dilaporkan oleh Dina, Novanto juga menyinggung persoalan lain yang dikaitkan dengan Ameldy, yakni laporan terkait Toko Jogja Keramik.
Menurutnya, persoalan tersebut sejauh ini masih dalam pembahasan internal partai.
“ Terkait dengan Toko Jogja Keramik itu baru sampai ke pembahasan internal PKB, sebatas mana persoalannya,” kata Novanto.
Ia menyebut sampai saat ini pihaknya juga belum menerima surat koordinasi dari kepolisian terkait pemanggilan Ameldy dalam perkara tersebut.
DPC PKB, lanjutnya, ingin memastikan terlebih dahulu siapa yang dimaksud dalam proses pemanggilan serta dalam kapasitas apa yang bersangkutan dipanggil.
“Intinya harus izin juga ke DPC PKB. Persoalan ini melekat, apakah persoalan terjadi sebelum menjadi anggota dewan atau saat dia menjadi anggota dewan,” jelasnya.
Surat Klarifikasi Sudah Dikirim, Jawaban Belum Diterima
Novanto kembali menegaskan bahwa DPC PKB sebenarnya telah melakukan langkah internal.
Surat klarifikasi kepada Ameldy telah dikirim pada 19 Agustus 2026, menyusul adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun hingga saat ini, DPC PKB mengaku belum menerima jawaban atau klarifikasi resmi dari Ameldy.
“Dari pengurus DPC PKB Kota Lubuk Linggau sudah kita kirim surat klarifikasi atas semua laporan yang masuk ke DPC PKB. Tetapi untuk keluar, kita tidak berani membuka ke publik,” ujarnya.
Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari kehati-hatian partai agar persoalan internal tidak menjadi konsumsi publik sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh.
PKB: Tunggu Dokumen Resmi Sebelum Ambil Sikap
Pada akhirnya, DPC PKB Kota Lubuk Linggau menegaskan belum akan mengambil keputusan final sebelum menerima informasi resmi dari lembaga yang menangani perkara tersebut serta klarifikasi langsung dari Ameldy.
Novanto mengatakan, apabila nantinya ada surat resmi dari Pengadilan Negeri maupun kepolisian, DPC PKB akan menyesuaikan langkah internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada surat, baik dari Pengadilan Negeri maupun Kepolisian kepada kita, baru kita izinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara Midun,” katanya.
DPC PKB juga menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan MKD apabila lembaga tersebut telah mengeluarkan keputusan atau rekomendasi resmi.
“Kalau ada hasil dari Badan Kehormatan Dewan, kita akan tindak lanjuti persoalan sesuai dengan isinya,” tutup Novanto.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa bola kini berada pada proses hukum dan mekanisme etik yang sedang berjalan. Di satu sisi, pihak pelapor meminta persoalannya mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban. Di sisi lain, DPC PKB menyatakan masih menunggu klarifikasi dari kadernya serta dokumen resmi dari lembaga yang berwenang sebelum menentukan sikap.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu bagaimana perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, proses pemeriksaan MKD DPRD Kota Lubuk Linggau, serta klarifikasi resmi Ameldy alias Midun kepada DPC PKB.
Polemik yang menyeret nama anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi PKB, Ameldy Sastra Dikrama alias Midun, kembali menjadi sorotan. Namun hingga kini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuk Linggau mengaku belum dapat mengambil sikap karena belum menerima secara resmi pengaduan tersebut.
Trilokanews telah melakukan klarifikasi kepada Ketua BK DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan respons.
Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada anggota BK DPRD Kota Lubuk Linggau, Rosmala. Dalam keterangannya pada 5 September 2026, Rosmala menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi resmi mengenai adanya pengaduan tersebut.
“Saya selaku Badan Kehormatan Dewan belum ada konfirmasi ada pengaduan untuk hal tersebut. Kabarnya sudah ada surat kepada Ketua DPRD, tapi Pak Ketua belum meneruskan ke BK Dewan. Jadi kami mohon maaf belum bisa bersikap,” ujar Rosmala.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa meski kabarnya surat pengaduan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, prosesnya belum sampai ke meja BK.
Kondisi ini sekaligus menjawab mengapa BK DPRD hingga kini belum memberikan sikap maupun keterangan resmi terkait laporan yang dikaitkan dengan Ameldy.
Trilokanews akan terus melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Ketua DPRD, BK DPRD, DPC PKB, serta pihak pelapor, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak sepihak dan berdasarkan fakta serta dokumen resmi.
Publik kini menunggu satu hal: kapan surat tersebut diteruskan kepada BK dan kapan mekanisme pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang bersangkutan mulai dilakukan.? (A_01).




