Trilokanews.com - Kabupaten Solok - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Agus Syahdeman, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Istana Crown & Coffee Talang, Kabupaten Solok, pada Sabtu-Minggu (25-26 Oktober 2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan pelaku usaha, terhadap ketentuan dan implementasi perda tersebut.
Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mengatur hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja, guna menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di antara para pihak.
Sebagai narasumber utama, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan mengawasi penerapan perda ini.
“Perda ini tidak hanya dibuat untuk dibaca, tetapi untuk dijalankan bersama. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa berperan aktif memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja terlindungi,”ujar Ridwan Afif.
Sementara itu, Agus Syahdeman menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik anggota DPRD untuk memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perda bukan hanya dokumen hukum, tetapi panduan hidup bermasyarakat. Kami di DPRD berkewajiban memastikan setiap produk hukum yang disahkan benar-benar diterapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,”tegasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari pekerja, perwakilan perusahaan lokal, pengurus DPD KNPI Kabupaten Solok, hingga perwakilan Karang Taruna dari sejumlah nagari.
Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja serta keadilan sosial dalam hubungan industrial.
Sebagai penutup, Agus Syahdeman menyerahkan dokumen Perda Ketenagakerjaan kepada perwakilan generasi muda dari KNPI dan Karang Taruna sebagai simbol estafet pemahaman regulasi kepada kalangan muda.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai komitmen kolektif untuk terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di Sumatera Barat.
(Maruli)



 
 
 
 
 
