Trilokanews.com - Padang - Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh Kota Padang, pada Minggu (26/10/2025).
Dalam sambutannya Iqra Chissa menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD Sumatera Barat sedang melaksanakan Sosper. Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya.
Muhammad Iqra Chissa Putra kali ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Iqra melihat sebagian dari warga kota Padang merupakan pelaku usaha UMKM, sehingga perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
“Kita berharap dengan Sosper No 16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat naik level,”ujar Iqra.
Dalam Sosper tersebut, juga menyempatkan untuk berdialog dengan para peserta yang hadir. Iqra pun memberi bantuan langsung kepada para peserta yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan.
Pada Sosper ini Iqra juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerangkan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagaimana proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana.
“Dengan Sosper ini kita juga menghadirkan orang dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak untuk menjadi narasumber,”Pungkas Iqra.
(Maruli)



 
 
 
 
 
