masukkan script iklan disini
LUBUK LINGGAU — TRILOKANEWS. Persoalan penitipan uang yang melibatkan inisial DM sebagai pelapor dengan inisial AM terlapor, yang disebut sebagai oknum anggota DPRD dari Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kembali bergulir dalam agenda mediasi ke 4 di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pada hari Rabu (30/9/2026), sekira pukul 17:00 WIB -18:00 WIB.
Dalam agenda mediasi yang berlangsung di lantai II Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tersebut, hadir pihak pelapor bersama kuasa hukumnya, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya, serta mediator dari Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Kepada Redaktur Trilokanews, DM (Pelapor) menyampaikan keberatannya atas pernyataan AM yang menyebut pembayaran masih menunggu pencairan proyek.
Menurut pelapor, persoalan yang dipersoalkan bukan mengenai proyek maupun mekanisme pencairan proyek, melainkan kewajiban pengembalian uang sebagaimana kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen perjanjian.
“Saya tidak ada urusan dengan proyek SPH atau apa. Intinya uang saya diminta segera dibayar lunas sesuai dengan perjanjian penitipan uang yang dibuat di hadapan notaris. Saya keberatan kalau harus menunggu SPH proyek,” ujar pelapor.
Sementara itu, dalam mediasi tersebut, AM disebut menyampaikan bahwa dirinya tetap memiliki niat untuk melakukan pembayaran. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, pembayaran disebut masih menunggu pencairan proyek karena sejumlah proyek sedang berkaitan dengan SPH.
Pelapor, menegaskan bahwa dirinya telah menunggu hampir dua tahun dan meminta, agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Pelapor mengatakan dirinya masih memberikan ruang penyelesaian melalui proses mediasi. Namun, apabila sampai agenda mediasi berikutnya pada 14 Oktober 2026 kewajiban tersebut belum diselesaikan, ia menyatakan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai haknya.
“Besar harapan saya, di mediasi kelima tanggal 14 Oktober nanti uang saya sudah dibayarkan lunas. Kalau jawabannya masih sama seperti mediasi keempat, saya tetap akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurut pelapor, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana yang ia sampaikan kepada Trilokanews.
Ia juga menyebut bahwa dalam proses mediasi, pihak AM mengakui adanya dana miliknya yang masih berada dalam penguasaan pihak terlapor. Namun, menurut keterangan pelapor, AM menyampaikan bahwa dana tersebut berkaitan dengan proyek pada sebuah CV Kude ne yakin yang tercantum dalam SPH dengan nama owner AS, ucapnya.
Trilokanews menempatkan pernyataan tersebut sebagai keterangan pihak pelapor dan hasil penyampaian dalam proses mediasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana seseorang.
Dalam keterangannya, Ia juga menunjukkan adanya adendum yang disebut telah ditandatangani oleh AM di hadapan notaris.
Menurut pelapor, dalam Pasal 2 adendum disebutkan adanya kompensasi atas perpanjangan waktu pelunasan sebesar 4 persen atau Rp16 juta dari nilai pokok yang disebut sebesar Rp.400 juta. Dengan demikian, menurut dokumen yang dijelaskan pelapor, nilai yang harus dilunasi menjadi Rp.416 juta.
Ia menjelaskan bahwa kompensasi tersebut dalam adendum disebut sebagai bentuk kesungguhan pembayaran dan bukan bunga, melainkan kesepakatan para pihak berdasarkan kerelaan.
Sementara dalam Pasal 3, menurut keterangan pelapor, diatur tata cara pembayaran dengan ketentuan kompensasi mulai dihitung sejak 10 April 2026 sampai 10 Juli 2026. Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap setiap tanggal 10 dan pelunasan pokok diwajibkan paling lambat 10 Juli 2026.
Adendum tersebut juga disebut memuat ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan kewajiban.
Selanjutnya pelapor menjelaskan bahwa dalam Pasal 4, pihak kedua atau AM disebut menyatakan kesanggupan melaksanakan kewajiban pembayaran dengan penuh tanggung jawab.
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan pihak kedua tidak akan melakukan pengalihan, penundaan sepihak, ataupun tindakan yang dapat merugikan pihak pertama. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kemungkinan pemberian jaminan tambahan berupa BPKB, sertifikat maupun bentuk jaminan lainnya apabila diminta.
Sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai wanprestasi dan hak penagihan. Menurut dokumen yang dijelaskan pelapor, apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya sesuai adendum, kondisi tersebut dinyatakan sebagai wanprestasi. Pihak pertama kemudian disebut memiliki hak untuk menuntut pelunasan seketika dan sekaligus serta menempuh upaya hukum perdata maupun langkah hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut juga disebut mengatur mengenai biaya penagihan dan biaya hukum serta domisili hukum para pihak.
Kasus ini kini memasuki tahapan mediasi berikutnya. Persoalan utama yang masih menjadi titik perbedaan adalah waktu serta mekanisme pelunasan kewajiban sebagaimana dipersoalkan pelapor.
Di satu sisi, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, AM disebut tetap menyatakan memiliki niat membayar namun mengaitkannya dengan pencairan proyek.
Di sisi lain, Pelapor meminta agar kewajiban tersebut tidak dikaitkan dengan pencairan proyek dan diselesaikan berdasarkan perjanjian serta adendum yang telah ditandatangani para pihak.
Trilokanews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyajian informasi berdasarkan keterangan pelapor serta informasi mengenai proses mediasi yang disampaikan kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, kesalahan hukum, ataupun memberikan putusan terhadap pihak mana pun.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Klarifikasi dari pihak Terlapor maupun kuasa hukumnya tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang apabila disampaikan kepada redaksi.
Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada 14 Oktober 2026. Publik kini menunggu apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak atau justru berlanjut ke proses hukum sesuai langkah yang akan ditempuh masing-masing pihak. (A_01).




