masukkan script iklan disini
![]() |
| Foto Istimewa |
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Polemik status jabatan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memasuki babak baru. Meski Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi belum dapat memastikan kapan rapat paripurna pemberhentian Ade Kuswara akan digelar.
Kepastian mengenai agenda paripurna tersebut masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Majelis hakim pada 14 September 2026 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ketika dikonfirmasi oleh Bendahara FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Catur Sujatmiko melalui WhatsApp Messenger mengenai kapan DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Ade Kuswara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Saeful Islam, belum memberikan tanggal pasti.
“Coba langsung ke pimpinan, Bang,” ujar Saeful.
Namun, dalam keterangannya selanjutnya, Saeful menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu surat dari Kemendagri terkait status pemberhentian tetap Bupati Ade Kuswara Kunang.
“Izin bang, kita sedang menunggu surat dari Kemendagri terkait keputusan Kemendagri terkait dengan pemberhentian tetap Bupati Ade Kuswara Kunang. Nah, kalau itu diterima maka kita (DPRD Kabupaten Bekasi) melaksanakan rapat paripurna untuk diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, sekaligus mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan penunjukan Bupati definitif begitu,” ungkap Saeful Islam kepada Bendahara FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi.
Reporter: Ipoel



