masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak boleh berhenti sebagai ritual tahunan yang dipenuhi upacara dan slogan. Momentum tersebut harus menjadi ruang refleksi untuk menguji sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.
Pandangan itu disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.E., S.H., CCD, dalam refleksinya memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Menurut Suranto, perjalanan Indonesia sebagai bangsa tidak pernah lahir secara instan. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari sejarah panjang yang dibayar dengan peluh, darah, pengorbanan, dan air mata para pendahulu bangsa.
Di tengah keberagaman suku, agama, budaya, bahasa dan bentang geografis dari Sabang hingga Merauke, Pancasila menjadi fondasi yang memungkinkan berbagai perbedaan tersebut berada dalam satu entitas kebangsaan.
“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar ritual kalender kenegaraan yang dirayakan secara seremonial. Ini adalah momentum kontemplasi untuk memeriksa kembali detak jantung republik: apakah nilai-nilai Pancasila masih benar-benar hidup dalam penyelenggaraan negara?” ujar Suranto.
Pancasila Lahir dari Pergulatan Sejarah
Suranto mengingatkan, pertanyaan mendasar para pendiri bangsa menjelang kemerdekaan bukan sekadar bagaimana Indonesia merdeka, tetapi di atas landasan filosofis apa negara yang merdeka itu akan dibangun.
Ia mengutip pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang menggambarkan Pancasila bukan sebagai gagasan yang diimpor dari luar, melainkan sebagai nilai yang digali dari kehidupan dan tradisi bangsa sendiri.
“Aku tidak mengatakan bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri,” demikian kutipan pidato Bung Karno yang disampaikan Suranto.
Menurut dia, rumusan Pancasila kemudian melewati proses sejarah yang panjang, termasuk perdebatan dalam perumusan dasar negara hingga pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.
Dalam perjalanan republik, Pancasila juga menghadapi berbagai ujian politik, konflik, ancaman perpecahan, dan pergolakan ideologi.
Karena itu, menurut Suranto, makna “kesaktian” Pancasila tidak semestinya dimaknai secara mistis.
“Kesaktian Pancasila bukan sesuatu yang turun dari langit. Kesaktian itu lahir karena Pancasila mampu hidup dan bernapas dalam kehidupan rakyat serta menjadi titik temu bangsa yang sangat majemuk,” katanya.
Jangan Reduksi Pancasila Jadi Hafalan
Suranto menilai tantangan terbesar Pancasila pada era sekarang justru berada pada implementasinya.
Menurutnya, Pancasila terlalu sering direduksi menjadi hafalan di ruang pendidikan, jargon dalam pidato birokrasi, atau simbol dalam seremoni kenegaraan.
Sementara dalam praktik sosial, politik, hukum, dan ekonomi, masih terdapat persoalan yang menurutnya bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Peluhuran sejarah tidak boleh membuat kita terlena. Kalau Pancasila kita gunakan sebagai pisau analisis terhadap kehidupan sosial, politik, dan hukum, kita akan menemukan sejumlah paradoks yang harus dijawab bersama,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti Sila Keempat dan Sila Kelima, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Suranto berpandangan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur melalui mekanisme pemilu. Demokrasi juga harus tercermin dalam proses pengambilan keputusan publik, pembentukan regulasi, pengelolaan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
“Ketika proses kebijakan lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi kepentingan dibandingkan kepentingan rakyat, maka kita harus bertanya apakah semangat hikmat kebijaksanaan masih menjadi ruh demokrasi kita,” katanya.
Hukum Harus Berpihak pada Keadilan
Sebagai advokat dan konsultan hukum, Suranto juga menempatkan hukum sebagai salah satu instrumen penting untuk menguji implementasi Pancasila.
Menurut dia, produk hukum tidak boleh hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus memiliki orientasi keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan publik.
Ia menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang justru meminggirkan hak konstitusional warga negara. Setiap kebijakan dan regulasi harus diuji bukan hanya dari aspek legalitas, tetapi juga dari nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan nasional, Suranto juga menyoroti persoalan ketimpangan antara pusat dan daerah.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Karena itu, menurutnya, kebijakan pembangunan tidak boleh menggunakan satu pendekatan yang mengabaikan karakteristik daerah.
Ia mengingatkan bahwa persoalan akses infrastruktur, biaya logistik, distribusi fiskal, hingga pelayanan publik di wilayah kepulauan harus menjadi bagian dari agenda keadilan sosial.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, keadilan pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari perspektif daratan atau berpusat pada Jawa. Daerah dengan karakter geografis dan tantangan logistik yang berbeda membutuhkan kebijakan yang juga berkeadilan,” ujarnya.
Hak Masyarakat Adat Jangan Jadi Korban Pembangunan
Persoalan lain yang menjadi perhatian Suranto adalah perlindungan terhadap masyarakat adat.
Menurut dia, pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas ruang hidup, tanah ulayat, budaya, dan kearifan lokal.
Ketika pembangunan dan ekspansi ekonomi bersinggungan dengan hak masyarakat adat, negara harus memastikan adanya perlindungan hukum, proses yang adil, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Nilai kemanusiaan dan keadilan sosial tidak boleh menjadi yatim piatu ketika masyarakat kehilangan ruang hidup dan tanah ulayatnya. Negara harus hadir untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat,” katanya.
Pancasila Harus Menjadi Panglima Kebijakan
Suranto menawarkan sejumlah langkah yang menurutnya penting untuk memperkuat kembali implementasi Pancasila.
Pertama, proses legislasi dan penyusunan kebijakan publik harus memiliki pijakan filosofis yang kuat. Setiap regulasi harus diuji terhadap prinsip kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Kedua, keadilan distributif harus diperkuat dalam hubungan pusat dan daerah. Otonomi daerah harus diikuti dengan tata kelola sumber daya dan pembangunan yang mampu menjawab karakteristik masing-masing wilayah.
Ketiga, aparatur negara dan birokrasi harus menjadi contoh nyata dalam menjalankan nilai Pancasila.
Pelayanan publik, pengawasan pemerintahan, pencegahan maladministrasi, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum harus diarahkan pada kepentingan masyarakat.
“Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar menjadi fasilitator kepentingan ekonomi. Kedaulatan negara akan memiliki makna apabila rakyat merasakan keadilan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Suranto.
Tantangan Pancasila di Abad ke-21
Suranto menilai tantangan terhadap Pancasila pada abad ke-21 telah berubah. Jika pada masa lalu ancaman terhadap negara banyak berbentuk konflik politik dan pemberontakan bersenjata, kini tantangannya juga datang dari ketimpangan ekonomi, korupsi, krisis ekologis, konflik kepentingan, serta perubahan global yang bergerak cepat.
Karena itu, ia menilai ukuran kesaktian Pancasila saat ini bukan sekadar kemampuan mempertahankan sebuah ideologi secara tekstual, tetapi kemampuan menerjemahkan nilai-nilainya menjadi kebijakan yang nyata.
“Kesaktian Pancasila pada abad ke-21 diuji oleh kemampuan kita menjawab ketidakadilan ekonomi, korupsi, krisis ekologis, dan berbagai disrupsi global. Pancasila harus hidup dalam tindakan, bukan hanya dalam teks,” tegasnya.
Pada akhirnya, Suranto mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum untuk menyelaraskan kembali antara nilai, kebijakan, dan tindakan.
Pancasila, menurut dia, harus ditempatkan sebagai ruh kehidupan berbangsa sekaligus pijakan utama dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
“Pancasila akan tetap menjadi ruh dan pemersatu bangsa selama kita bersedia membangunkannya dari sekadar teks dan menjadikannya panglima dalam setiap denyut kebijakan republik ini,” pungkas Suranto.
Merdeka!
Reporter Catur Sujatmiko




