masukkan script iklan disini
LUBUKLINGGAU_MURATARA - TRILOKANEWS, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kepegawaian di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau setelah penyidik Polres Muratara menyerahkan tersangka beserta barang bukti melalui proses Tahap II, Rabu (30/9/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya masuk ke tahap penuntutan.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani membenarkan proses pelimpahan tersebut.
Menurut pihak kejaksaan, Lukman diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berbagai urusan administrasi kepegawaian, termasuk usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang.
Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi sejak Februari hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Uang tersebut diduga diminta dengan alasan agar proses pengajuan kepegawaian para ASN tidak tertunda dan dapat segera dilanjutkan ke dalam sistem.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan total Rp5,5 juta.
Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa antara lain uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, satu amplop berisi Rp500 ribu, dua unit telepon seluler, satu tas punggung, buku catatan, sejumlah amplop, serta puluhan bundel dokumen administrasi kepegawaian.
Dokumen tersebut berkaitan dengan berbagai pengajuan ASN, mulai dari kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, hingga dokumen riwayat pengangkatan dan jabatan Lukman sebagai ASN maupun Kepala BKPSDM Muratara.
Keberadaan uang, catatan, alat komunikasi dan dokumen administrasi tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang akan diuji melalui proses penuntutan di pengadilan.
Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap Lukman.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Dengan ditahannya Kepala BKPSDM tersebut, perkara dugaan pungli yang sebelumnya mencuat dari penindakan aparat pada April 2026 kini bergerak ke tahap penuntutan.
BUKAN SEKADAR URUSAN ADMINISTRASI
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan pungutan disebut berkaitan dengan layanan administrasi kepegawaian yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan.
Kenaikan pangkat maupun alih jenjang merupakan proses administrasi yang menyangkut hak dan karier ASN. Karena itu, dugaan adanya permintaan uang agar proses administrasi tidak tertunda menjadi persoalan serius yang kini harus dibuktikan melalui proses hukum.
Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun demikian, status Lukman saat ini tetap sebagai tersangka, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidananya akan ditentukan melalui proses hukum dan persidangan.
Publik kini menunggu bagaimana jaksa menguraikan konstruksi perkara tersebut di persidangan, termasuk siapa saja yang diduga memberikan uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, serta sejauh mana dugaan praktik tersebut terjadi dalam pelayanan kepegawaian di BKPSDM Muratara. (A_01).




