masukkan script iklan disini
MUSI RAWAS — TRILOKANEWS,
Pelaksanaan program revitalisasi SDN Trans Ciptodadi, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,112 miliar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut dibawa langsung ke meja Dinas Pendidikan Musi Rawas untuk mempertanyakan mekanisme, keterlibatan komite sekolah, pembentukan P2SP, hingga transparansi penggunaan anggaran.
Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Komisi IV DPRD Musi Rawas Zulkipli Lubis, Nasrun dan Purnairawan, bersama Ketua Komite SDN Trans Ciptodadi Yogi dan Redaktur Trilokanews Barmawi, S.T., mendatangi Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Rombongan diterima langsung Kepala Dinas Pendidikan Dr. Dien Candra, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Dinas Amin Subagja, S.Kom., M.Si., Kasi Sarpras Zul serta Kabid Dikdas Bai.
Pertemuan tersebut secara khusus mempertanyakan sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan, bagaimana prosedur revitalisasi dilaksanakan, serta apakah pelaksanaan di SDN Trans Ciptodadi telah sesuai dengan petunjuk teknis program.
Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas menjelaskan bahwa program revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola sesuai ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya, Kabupaten Musi Rawas memperoleh alokasi revitalisasi sekitar Rp50 miliar pada 2026 untuk berbagai jenjang pendidikan, dan pada APBD Perubahan kembali memperoleh tambahan sekitar Rp30 miliar.
Dien juga mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala SDN Trans Ciptodadi melalui bidang terkait setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kasi Sarpras Zul menjelaskan bahwa secara teknis dana revitalisasi disalurkan dari kementerian langsung ke rekening sekolah. Dinas Pendidikan, menurutnya, tidak menjadi pengelola anggaran maupun pelaksana teknis pekerjaan.
Dinas Pendidikan disebut hanya mengusulkan sekolah yang dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Komisi IV DPRD Musi Rawas. P2SP Dibentuk, Tetapi Siapa yang Benar-Benar Terlibat...??
Zul menjelaskan, SDN Trans Ciptodadi diberi waktu sekitar tiga hari untuk melengkapi administrasi, profil dan kondisi sekolah serta membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurut penjelasan Dinas Pendidikan, pembentukan P2SP dimaksudkan untuk melibatkan masyarakat sekitar, khususnya masyarakat yang memiliki kemampuan dalam pekerjaan konstruksi.
Namun, persoalan kemudian mengarah pada fakta keterlibatan Ketua Komite Sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Musi Rawas Zulkipli Lubis mempertanyakan keberadaan RAB, keterlibatan komite serta pelaksanaan fisik di lapangan. Ia juga mempertanyakan kondisi sejumlah pekerjaan yang menurut laporan dan hasil pemantauan mereka dinilai belum memberikan gambaran yang jelas mengenai kesesuaian antara pekerjaan dengan anggaran.
“Yang kami pertanyakan bukan intervensi terhadap Dinas Pendidikan. Kami ingin memastikan uang negara digunakan sesuai aturan dan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah,” demikian substansi keberatan Lubis dalam pertemuan tersebut.
Lubis juga mempertanyakan mengapa Ketua Komite disebut tidak dilibatkan secara penuh sejak awal pembangunan, sementara pekerjaan disebut telah berjalan hingga sekitar 70 persen.
Ketua Komite..!, Saya Tidak Pernah Terlibat Sejak Awal. Pernyataan Ketua Komite SDN Trans Ciptodadi Yogi menjadi salah satu poin penting dalam persoalan ini.
Yogi menyampaikan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menerima SK Komite dan mengaku tidak terlibat dalam proses pembangunan.
Ia bahkan meminta agar dokumen yang disebut memuat persetujuan atau tanda tangannya diperiksa.
“Kalau katanya saya menandatangani persetujuan dalam pembangunan, boleh dicek apakah betul tanda tangan saya di sana,” demikian pernyataan Yogi sebagaimana disampaikan kepada Redaktur Trilokanews setelah pertemuan.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi pembentukan P2SP, daftar anggota, berita acara musyawarah, daftar hadir, tanda tangan, serta dokumentasi kegiatan.
Terkait pemberian uang Rp. 800 Ribu dan Rp. 400 Ribu Ikut Dipertanyakan, Sorotan lain datang dari Zulkipli Lubis dan Nasrun terkait pemberian uang kepada Ketua Komite.
Lubis mempertanyakan pemberian uang sebesar Rp.800 ribu, sementara Nasrun menyebut terdapat pemberian lain sebesar Rp.400 ribu yang menurut keterangannya diberikan belakangan.
Namun, tujuan dan dasar pemberian uang tersebut belum terjelaskan secara terbuka dalam pertemuan. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai nominal, tetapi apa dasar pemberian, sumber dananya, siapa yang memerintahkan, apakah tercatat dalam administrasi kegiatan, serta apakah terdapat bukti pertanggungjawaban.
Persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang terkait, agar tidak menimbulkan tafsir di tengah masyarakat.
Komisi IV Desak Berita Acara dan Dokumen Dibuka, Nasrun meminta Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak berhenti pada penjelasan lisan.
Ia mendesak agar dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi dibuka dan diperiksa, khususnya:
- Berita acara pembentukan P2SP;
- Struktur dan nama anggota P2SP;
- Daftar hadir musyawarah;
- Dokumen RAB;
- Rencana pelaksanaan pekerjaan;
- Bukti pembelian material;
- Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan;
- Bukti keterlibatan masyarakat;
- Laporan penggunaan dana;
- Dokumen pertanggungjawaban;
- Serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan komite sekolah.
Menurut Nasrun, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada bagian dari pengelolaan anggaran yang ditutup-tutupi.
Juknis Kemendikdasmen Menekankan Swakelola dan Partisipasi, Secara nasional, program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 memang menggunakan mekanisme swakelola dan menekankan prinsip transparansi serta partisipasi. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa revitalisasi dilaksanakan melalui P2SP dengan keterlibatan unsur sekolah dan masyarakat.
Kemendikdasmen juga menjelaskan dalam publikasinya bahwa P2SP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan dan bahwa masyarakat sekitar didorong terlibat dalam pekerjaan revitalisasi.
Bahkan dalam pelaksanaan program di daerah lain, pemerintah menekankan pentingnya pembagian peran, dokumentasi, pengawasan serta akuntabilitas antara sekolah, P2SP dan pihak terkait.
Dengan demikian, persoalan utama di SDN Trans Ciptodadi bukan sekadar siapa yang memegang uang, tetapi apakah seluruh tahapan administrasi, pembentukan P2SP, pelibatan masyarakat, pelaksanaan fisik dan pertanggungjawaban dana benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Kini Tinggal Pembuktian Dokumen,
Pertemuan di Dinas Pendidikan Musi Rawas tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Namun, adanya perbedaan keterangan mengenai keterlibatan komite, P2SP, pekerjaan fisik dan pemberian uang membuat sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa.
Dalam hal ini Redaktur Trilokanews Barmawi, menyampaikan bahwa Transparansi dokumen menjadi penting agar polemik tidak berhenti pada perang pernyataan antara pihak sekolah, komite, DPRD dan Dinas Pendidikan.
Publik berhak mengetahui bagaimana Rp1,112 miliar dana revitalisasi sekolah digunakan dan apakah hasil pekerjaan di lapangan benar-benar sebanding dengan anggaran yang dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan kepentingan pihak tertentu, melainkan uang negara dan hak siswa SDN Trans Ciptodadi untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman dan sesuai standar. (A_01).




