-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    P2SP SD Trans Ciptodadi Disorot! DPRD Mura Minta Disdik Buka Berita Acara, Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Tinggal Diam

    trilokanews
    Sabtu, September 26, 2026, 07.11 WIB Last Updated 2026-09-26T01:59:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUSI RAWAS — TRILOKANEWS,  Pelaksanaan program revitalisasi di SD Trans Ciptodadi, Desa Rantau Alih, Kabupaten Musi Rawas, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya soal pekerjaan fisik, tetapi menyangkut dugaan ketidaksesuaian tata cara pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.


    Sorotan tersebut semakin serius setelah muncul informasi mengenai dugaan pembentukan panitia yang perlu diverifikasi apakah benar telah dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.


    Secara prinsip, program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola dan P2SP memiliki peran dalam pengelolaan pembangunan di lapangan. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.


    Informasi yang menjadi dasar sorotan menyebutkan bahwa pembentukan P2SP antara lain harus dilakukan melalui musyawarah kepala sekolah, guru, komite sekolah serta orang tua/wali murid.


    Selain itu, terdapat persyaratan mengenai unsur kepanitiaan, termasuk ketentuan terkait bendahara yang tidak memiliki hubungan darah dengan kepala sekolah serta ketentuan mengenai posisi ketua, sekretaris dan bendahara.


    Proses tersebut juga semestinya dapat dibuktikan secara administratif melalui berita acara pembentukan, daftar hadir peserta musyawarah dan dokumentasi kegiatan, kemudian ditetapkan melalui SK kepala sekolah.


    Artinya, dokumen tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi. Jika benar menjadi persyaratan dalam juknis yang berlaku, keberadaannya harus dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.


    Menanggapi informasi tersebut, seorang anggota DPRD Musi Rawas dari Komisi IV yang membidangi pendidikan menegaskan perlunya meluruskan persoalan tersebut berdasarkan petunjuk teknis program revitalisasi, melalui WhatsApp ke Redaktur Trilokanews, Sabtu, 26 September 2026.



    “Panitia P2SP wajib dibentuk secara partisipatif melalui musyawarah warga sekolah dan tidak boleh ada konflik kepentingan,” tegasnya.


    Ia menambahkan, apabila di lapangan nantinya ditemukan bahwa panitia dibentuk secara sepihak, tidak melibatkan komite sekolah, atau terdapat unsur hubungan keluarga maupun kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut harus segera diverifikasi terhadap ketentuan yang berlaku.


    “Jika ditemukan panitia dibentuk sepihak tanpa melibatkan komite sekolah, ada unsur keluarga atau kepentingan, itu jelas perlu diverifikasi terhadap juknis dan dapat berimplikasi terhadap tahapan berikutnya,” ujarnya.


    Langkah konkret pun disebut akan dilakukan,  Anggota Komisi IV DPRD Musi Rawas tersebut menyatakan akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas membuka dokumen pembentukan P2SP SD Trans Ciptodadi, khususnya berita acara musyawarah, daftar hadir, dokumentasi serta SK penetapan panitia.


    Tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, verifikasi faktual juga dinilai penting untuk memastikan apakah musyawarah benar-benar pernah dilaksanakan dan siapa saja yang hadir dalam proses tersebut.


    “Saya akan meminta Dinas Pendidikan membuka berita acara pembentukan P2SP di SD yang dimaksud dan melakukan verifikasi faktual,” tegasnya.


    Jika kemudian ditemukan adanya cacat prosedur, DPRD meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah korektif.
    “Jika terbukti cacat prosedur, kami minta Disdik melakukan pembentukan kembali sesuai juknis,” lanjutnya.


    Persoalan ini juga layak menjadi perhatian aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, terutama apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pemalsuan dokumen, keterangan yang tidak benar, konflik kepentingan, atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.


    Namun, dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi yang objektif. Jangan sampai persoalan administrasi dibiarkan tanpa klarifikasi, tetapi jangan pula seseorang langsung dituduh melakukan pelanggaran sebelum terdapat bukti yang cukup.


    Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan pengelolaan yang transparan, sementara P2SP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan.


    Karena itu, transparansi dokumen pembentukan P2SP menjadi penting untuk memastikan dana revitalisasi benar-benar dikelola sesuai ketentuan dan untuk kepentingan peserta didik.


    TRILOKANEWS akan terus mengawal persoalan ini dan meminta seluruh pihak memberikan klarifikasi secara terbuka, transparan dan berdasarkan dokumen. (A_01).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini