Kabupaten Bekasi -Ketua DPC PERSIKINDO Kabupaten Bekasi, Frida Tarek, mengeluhkan tingginya tarif sewa lahan Gedung Juang 45 Tambun untuk kegiatan pemberdayaan UMKM.dalam pembinanan acara kesbang pol ketua parida mengeluhkan sewa lahan geduang juang ke narasumber kesbang pol. 28/09/2026
Frida menyebut pihaknya menggelar event untuk memajukan UMKM lokal. Namun saat mengurus sewa lahan ke UPTD Dispora, dikenakan tarif komersil yang sangat mahal.
"Kita di sini mengadakan event untuk UMKM agar maju. Dan kita sewa lahan Gedung Juang 45 Tambun ke UPTD Dispora, kata Kabid itu event komersil jadi sewanya mahal," ujar Frida.
Awalnya, tarif yang dipatok mencapai Rp 10 juta . Setelah negosiasi, turun menjadi Rp 2 juta per hari.
Yang memberatkan, kata Frida, dengan tarif Rp 2 juta per hari tersebut pihaknya baru mampu membayar Rp 1 juta ke rekening Bapenda Kabupaten Bekasi, dan sisa Rp 1 juta masih menjadi hutang. Ironisnya, sisa hutang tersebut pun tetap ditagih oleh Bapenda.
"Jadi saya nego 10 juta jadi 2 juta per hari. Saya bayar 1 juta ke Bapenda dan hutang satu juta, itu pun saya dapat tagihan dari Bapenda," keluhnya.
Ia berharap Pemkab Bekasi bisa lebih berpihak kepada pelaku UMKM, agar situs bersejarah seperti Gedung Juang 45 bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi kerakyatan dengan tarif yang terjangkau, bukan dipukul rata komersil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan.
Dan saat di komfirmasi lewat whasap " kabid Roro mengatakan sewa gedung juang itu sudah ada perdanya dan sewanya masuk ke bapenda




