-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    PERATURAN BUPATI KABUPATEN BEKASI TENTANG ADIWIYATA Ibnu Purwanto Budi Nugroho, M.Fil*)

    trilokanews
    Kamis, Oktober 30, 2025, 17.05 WIB Last Updated 2025-10-30T13:42:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




     PERATURAN BUPATI KABUPATEN BEKASI TENTANG ADIWIYATA*)




    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi mengenai pelaksanaan Program Adiwiyata pada dasarnya merupakan bagian utama dari aksi perubahan dalam kerangka Optimalisasi Sekolah Adiwiyata melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) di Kabupaten Bekasi. Aksi perubahan ini adalah bagian implementatif dari kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang diprakarsai oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi sebagai inti dari kegiatan tersebut telah merubah Peraturan Bupati sebelumnya dalam nomenklatur Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) di Kabupaten Bekasi.


    Utilitas Peraturan Bupati Tentang Adiwiyata

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata telah disusun dan dibentuk sesuai dengan rancangan dan kerangka yang dipersiapkan. Peraturan ini kedudukannya mendukung secara utuh dan penuh segala ketentuan yang terkandung di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.

    Dukungan yang utuh dan penuh itu secara nyata dilaksanakan untuk mewujudkan gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan yang merupakan bentuk peran serta warga sekolah dalam perlindungan lingkungan hidup. Wujud gerakan ini memperhatikan aspek-aspek penerapan lingkungan hidup sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025.

    Aspek penerapan lingkungan hidup pada dasarnya melekat erat di dalam kegiatan aksi sekolah dan/atau madrasah. Kegiatan aksi tersebut merupakan upaya yang seharusnya tak pernah terhenti seiring dengan perubahan waktu ataupun zaman. Kegiatan aksi ini mewujud untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup berkait dengan aspek-aspek penerapan lingkungan hidup. Berdasar pada Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 10 ataupun Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 38 Tahun 2025 Pasal 9 aspek-aspek yang dimaksudkan terdiri dari aspek: 1) kebersihan dan sanitasi; 2) pengelolaan sampah; 3) keanekaragaman hayati; 4) penghematan dan konservasi energi; dan 5) penghematan dan konservasi air.

    Dukungan nyata itu juga terwujud dalam terintegrasinya perilaku ramah lingkungan yang dimaksud ke dalam pendidikan lingkungan hidup. Integrasi itu diimplementasikan dalam aspek pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Dengan mendukung pendidikan lingkungan hidup ini, Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi berupaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta peningkatan pemahaman lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah tingkat SD/MI dan tingkat SMP/MTS.

    Aspek pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler merupakan jalan terbaik yang ditempuh dalam rangka pendidikan lingkungan hidup. Ini diupayakan sebagai isu prioritas, sebagaimana diteladankan di dalam pelaksanaan perubahan iklim, yang integrasinya akan membudaya di dalam lingkungan sekolah dan/atau madrasah. Pembelajaran intrakurikuler mengintegrasikan isu prioritas ke dalam mata pelajaran, pembelajaran ekstrakurikuler mengintegrasikan isu prioritas ke dalam aktivitas belajar tambahan, dan pembelajaran kokurikuler mengintegrasikan isu prioritas ke dalam tema/topik tertentu semisal di dalam projek profil pelajar Pancasila.

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata, yang telah disusun dan dibentuk dalam mendukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata, dalam utilitasnya akan menunjang, melayani, dan memfasilitasi kebutuhan program Adiwiyata yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah dan/atau Madrasah di Kabupaten Bekasi.

    Urgensi Peraturan Bupati Tentang Adiwiyata

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata memiliki kedudukan yang sangat penting bagi keberlanjutan Adiwiyata di Kabupaten Bekasi. Peraturan ini menerapkan tanpa mengurangi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata, terutama mengenai perubahan format gerakan ke dalam format program yang seolah merevitalisasi istilah yang sebelumnya ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013.

    Penerapan tanpa mengurangi ini selaras dengan perkembangan sekolah-sekolah yang berpotensi dalam Adiwiyata. Bahwa sekolah-sekolah ini berdiri bersesuaian dengan kewenangan yang telah dibentuk dalam bidang pendidikan, yaitu mengikuti ketentuan sebagai ruang lingkup yang membedakan antara sekolah dan/atau madrasah tingkat SMA sederajat untuk kewenangan Provinsi dengan sekolah dan/atau madrasah tingkat SD dan SMP sederajat untuk kewenangan Kabupaten/Kota.

    Kondisi Sekolah Adiwiyata Kabupaten dan Sekolah Adiwiyata Provinsi saat ini, berdasarkan Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025, adalah sama. Antara kedua Sekolah Adiwiyata pada tingkat daerah tersebut tidak dibedakan dalam meraih penghargaan Adiwiyata Nasional. Sekolah Adiwiyata Kabupaten dan Sekolah Adiwiyata Provinsi, yang telah menjalankan program Adiwiyata dan mencapai nilai minimal 70 persen, dapat diusulkan untuk meraih penghargaan Adiwiyata Nasional. Sekolah Adiwiyata di tingkat Daerah yang terdiri dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK akan bertemu di dalam penghargaan Adiwiyata Nasional.

    Penerapan yang selaras dan sesuai dengan ruang lingkupnya itu, semakin mantap dengan koordinasi yang terjadi antara dinas dan perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Agama. Koordinasi itu terjadi untuk melaksanakan program Adiwiyata melalui tahapan-tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pemberian penghargaan, dan pemantauan dan evaluasi.

    Tahapan-tahapan yang dilaksanakan pada program Adiwiyata itu terkandung di dalam Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 3 yang telah diurutkan mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan dan evaluasi. Demikian pula halnya dengan Perbup Kab Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, urut-urutan tahap program Adiwiyata tertuang di dalam pasal 4 yang tidak jauh berbeda dari Pasal 3 Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025.

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata, yang telah disusun dan dibentuk dalam mendukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata, dalam urgensinya akan mendahulukan dan memberi prioritas pada rencana Program Adiwiyata yang memuat potensi dan tantangan lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah.

    Intensifikasi Sekolah Adiwiyata

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata menerapkan kaidah keberlanjutan yang kuat dan mantap, terutama perihal perubahan perilaku yang dilakukan oleh warga sekolah. Perubahan itu berdampak bagi status sekolah dan/atau madrasah, sehingga mewujudkan pengelolaan dan pengolaha lingkungan hidup yang baik dan berkesinambungan.

    Pada mulanya sekolah dan/atau madrasah telah menanamkan program Adiwiyata, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata. Dengan permulaan ini sekolah dan/atau madrasah telah memiliki modal dasar untuk merubah sekolah dan/atau madrasahnya, yaitu sebagai Sekolah Adiwiyata. Permulaan yang baik akan mengantarkan sekolah dan/atau madrasah untuk siap jiwa, raga, dan mentalnya untuk menerima penghargaan Adiwiyata.

    Permulaan tidak akan sempurna ketika hal-hal prioritas tidak diperhatikan. Hal pertama yang sejatinya harus diperhatikan adalah Program Adiwiyata, segalanya kembali kepada hal ini. Hal kedua adalah memperhatikan upaya yang bisa membedakan sesuatu yang pada dasarnya sama, yaitu antara gerakan peduli dengan perilaku ramah lingkungan agar meningkat kualitas lingkungan hidup. Hal ketiga memperhatikan tiga hal dari perilaku ramah lingkungan, yaitu: kebersihan dan sanitasi, pengelolaan sampah, dan keanekaragaman hayati. Hal keempat memperhatikan dua hal tersisa dari perilaku ramah lingkungan, yaitu: penghematan dan konservasi energi, penghematan dan konservasi air. Hal kelima mengintegrasikan seluruh perilaku ramah lingkungan sehingga kelimanya terlihat jernih dan bening. Hal keenam menegaskan dengan segala macam praktik baik dengan penyebutan yang beragam atas terlahirnya kepedulian.

    Kondisi permulaan yang dilakukan oleh sekolah dan/atau madrasah itu berkontribusi nyata dalam perbanyakan (intensifikasi) jumlah Sekolah Adiwiyata, Prosedur dari intensifikasi itu telah diatur di dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata. Peraturan Bupati ini, dengan mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025, menekankan perlunya seleksi administrasi bagi sekolah dan/atau madrasah untuk mengenal potensinya berkaitan dengan keberlanjutan dalam menerima penghargaan.

    Sekolah Adiwiyata terlahir di dalam pasal 19, yang sebelumnya melalui proses yang rumit di dalam pasal 18. Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan prosedur penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang akan dilahirkan sebagai Sekolah Adiwiyata. Peraturan Menteri ini menentukan prosedur penilaian ke dalam lima ayat dari pasal 18, sementara pasal 19 ayat kesatu akan mengeksekusi lahirnya sekolah dan/atau madrasah sebagai Sekolah Adiwiyata.

    Memulai program Adiwiyata yang taat aturan, berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, memberi keuntungan lebih bagi sekolah dan/atau madrasah. Memulai bagi sekolah dan/atau madrasah tidak lain adalah wujud tanggung jawabnya dalam proses pemberian penghargaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Memulai bagi sekolah dan/atau madrasah juga berarti mencantumkan nama sekolah dan/atau madrasahnya sebagai bagian dari intensifikasi jumlah Sekolah Adiwiyata, yakni semakin bertambah banyaknya sekolah dan/atau madrasah di Kabupaten Bekasi yang mencapai Sekolah Adiwiyata.

    Implikasi Sekolah Adiwiyata

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata berkenaan dengan Sekolah Adiwiyata berada pada posisi yang tegas. Bahwa peraturan ini secara langsung mengacu pada Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025. Konsekuensi yang diterimanya adalah bersihnya peraturan ini dari pengaruh Permenlhk sebelumnya, yaitu Permenlhk Nomor 52 Tahun 2019 dan Permenlhk Nomor 53 Tahun 2019. Akan tetapi pelaksanaannya meminta peraturan ini untuk berada pada kedudukan yang mempertemukan antara ketiga peraturan menteri tersebut.

    Implikasi Sekolah Adiwiyata adalah penghargaan Adiwiyata dalam hirarki yang telah ditentukan oleh peraturan yang diberlakukan saat ini. Dalam ketegasannya, Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata menentukan bahwa Sekolah Adiwiyata yang diprioritaskan dalam menerima penghargaan adalah Sekolah Adiwiyata yang diverifikasi kondisi lapangannya dan dianalisis lebih lanjut. Berasal dari verifikasi itulah penghargaan Adiwiyata akan diberikan kepada Sekolah Adiwiyata, yaitu penghargaan Adiwiyata Kabupaten.

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata tidak mendukung kategori jenjang (leveling) sekolah dan/atau madrasah dalam penilaian. Kategori jenjang (leveling) penilaian asal mulanya ditentukan di dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 18 Tahun 2024. Kategori jenjang (leveling) penilaian dalam Perkaban itu terkandung di dalam bab kedua tentang Mekanisme Penilaian bagian kesatu Umum Pasal 3 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Di dalam ketentuan pasal 3 ayat 2 Perkaban itu kategori jenjang (leveling) penilaian terdiri dari enam jenjang (leveling), seperti terlihat pada gambar berikut ini.






    Asal muasal pemberian penghargaan Adiwiyata dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi terbaru dapat ditinjau dari Permenlhk Nomor 53 Tahun 2019 dan Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025. Terdapat beberapa keserupaan pelaksanaan pemberian penghargaan Adiwiyata dari keduanya, seperti prosedur yang dimulai dari penilaian dan keberadaan tim penilai. Namun begitu perubahan peraturan memuat perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan, yang diantaranya adalah kriteria pemenuhan capaian standar bagi Sekolah Adiwiyata untuk menerima penghargaan itu.

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, sebagaimana Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025, tidak mendukung kategori jenjang (leveling) sekolah dan/atau madrasah dalam penilaian. Pada tahun 2025 Kategori jenjang (leveling) penilaian yang asal mulanya enam jenjang (leveling) berubah ke dalam empat jenjang (leveling). Perubahan jenjang (leveling) penilaian itu mengikuti perkembangan Permenlhk Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur program Adiwiyata, tetapi jenjang (leveling) penilaian ini belum ditempatkan ke dalam peraturan khusus yang menaunginya, sebagaimana enam jenjang (leveling) penilaian di tahun 2024. Keempat jenjang (leveling) penilaian itu seperti terlihat pada gambar berikut ini.






    Asal muasal itu sebagai implikasi Sekolah Adiwiyata, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, mengarahkan penghargaan Adiwiyata dari tingkat Kabupaten menuju tingkat Nasional dan dilanjutkan menuju tingkat Mandiri. Penghargaan tingkat Kabupaten sekarang ini kedudukannya setara dengan penghargaan tingkat Provinsi, ini dilihat dari aspek besaran pemenuhan kriteria capaian standar yang sama pada kedua penghargaan tersebut. Aspek kewenangan jenjang pendidikan yang berbeda menyamakannya pada kuantitas capaian sebesar 70 persen dari nilai tertinggi.

    Penutup

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata disusun melalui aksi perubahan yang dilaksanakan dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator di tahun 2025 ini. Keberadaannya merupakan suatu upaya mengejar ketertinggalan dalam merumuskan peraturan Adiwiyata di Kabupaten Bekasi yang telah dialami sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata, yang telah disusun dan dibentuk utilitasnya menunjang, melayani, dan memfasilitasi kebutuhan program Adiwiyata yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah dan/atau madrasah di Kabupaten Bekasi.

    Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan Program Adiwiyata, yang telah disusun dan dibentuk urgensinya akan mendahulukan dan memberi prioritas pada rencana program Adiwiyata yang memuat potensi dan tantangan lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah.

    Memulai program Adiwiyata yang taat aturan, berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, memberi keuntungan lebih bagi sekolah dan/atau madrasah. Memulai bagi sekolah dan/atau madrasah berarti mencantumkan nama sekolah dan/atau madrasahnya sebagai bagian dari intensifikasi jumlah Sekolah Adiwiyata, yakni semakin bertambah banyaknya sekolah dan/atau madrasah di Kabupaten Bekasi yang mencapai Sekolah Adiwiyata.

    Asal muasal itu sebagai implikasi Sekolah Adiwiyata, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pelaksanaan Program Adiwiyata, mengarahkan penghargaan Adiwiyata dari tingkat Kabupaten menuju tingkat Nasional dan dilanjutkan menuju tingkat Mandiri. Penghargaan tingkat Kabupaten yang kedudukannya setara dengan penghargaan tingkat Provinsi, aspek besaran pemenuhan kriteria capaian standarnya sama pada kuantitas capaian yaitu sebesar 70 persen dari nilai tertinggi. 



    PNS Kab. Bekasi di Dinas Lingkungan Hidup Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum sebagai Analis Sistem Mutu Lingkungan Hidup

    Alumni Magister Ilmu Filsafat Pascasarjana STF Driyarkara Tahun 2018. (Redaksi)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini