trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) kembali mengguncang perhatian publik setelah menyoroti proyek pelebaran Jalan Pulo Puter – Wanasari – akses Kali CBL di Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV. Guna Bangun Kota di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta – Jawa Barat.
Proyek senilai Rp 8.883.104.067,00 ini ternyata baru memasang plang proyek setelah beberapa hari pelaksanaan berjalan, dan itu pun setelah KP3D bersuara lantang di lapangan.
*Publik Dibuat Buta — Proyek Tanpa Identitas di Awal*
Sejak awal pekerjaan, masyarakat sekitar tidak menemukan adanya papan proyek di lokasi. Padahal, papan proyek adalah alat kontrol sosial publik untuk memastikan proyek menggunakan dana negara secara terbuka dan dapat diawasi.
_“Plang proyek bukan sekadar formalitas, tapi wajah dari keterbukaan. Kalau baru muncul setelah kami bersuara, publik pantas bertanya: ada apa yang disembunyikan?”_ tegas Ketua Umum KP3D PSF. Parulian Hutahaean di lokasi proyek, Sabtu malam (26/10).
*Analisa Hukum & Fakta Kritis*
Hasil penelusuran KP3D dan analisa hukum dari Kuasa Hukum KP3D, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, menunjukkan beberapa kejanggalan dan potensi pelanggaran prinsip pengadaan negara:
1. Keterlambatan pemasangan plang proyek melanggar asas transparansi.
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan APBN/APBD wajib memasang papan proyek sejak hari pertama pekerjaan dimulai.
Fakta bahwa proyek baru memasang plang dua minggu setelah kontrak berjalan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan publik.
2. Ada potensi lemahnya pengawasan administrasi.
Proyek ini memiliki nilai kontrak hampir Rp 9 miliar dengan durasi 83 hari kalender (10 Oktober – 31 Desember 2025). Bila plang tidak ada di awal, maka masyarakat tidak bisa memastikan apakah progres dan penggunaan anggaran sesuai rencana kerja (RAB) atau tidak.
3. Indikasi kelalaian dalam kontrol internal pemerintah.
Papan proyek seharusnya dipasang oleh pelaksana atas pengawasan langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bila pemasangan dilakukan setelah tekanan publik, maka pengawasan dari PPK maupun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) patut dipertanyakan.
4. Konsekuensi hukum dan administratif.
Penundaan pemasangan plang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dalam proses pengadaan barang/jasa, karena menghambat akses informasi publik dan membuka ruang bagi dugaan penyimpangan kegiatan fisik di lapangan.
Kuasa Hukum KP3D, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, menyampaikan peringatan keras terhadap pihak pelaksana dan pengawas proyek:
_“Plang proyek itu bukan hiasan — itu adalah bukti integritas. Ketika masyarakat harus berteriak dulu baru dipasang, berarti sistem transparansi belum berjalan. Kami minta BBPJN dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk administrasi kontrak, progres fisik, dan kepatuhan terhadap RAB.”_
— Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, Kuasa Hukum KP3D.
*Data Teknis Proyek*
_Keterangan Rincian_
1. Nama Proyek Pelebaran Jalan Pulo Puter – Wanasari – Akses Kali CBL
2. Penyedia Jasa CV. Guna Bangun Kota
3. Nomor Kontrak HK.02.02/Bb6.7.4/2025.06
4. Tanggal Kontrak 10 Oktober 2025
5. Nilai Kontrak Rp 8.883.104.067,00
6. Waktu Pelaksanaan 83 Hari Kalender (10 Okt – 31 Des 2025)
7. Masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender
8. Plang Proyek Terpasang Sekitar 25–26 Oktober 2025 (setelah sorotan KP3D)
Ketua Umum KP3D PSF. Parulian Hutahaean menegaskan pihaknya akan mengawal proyek ini hingga selesai, termasuk memantau kesesuaian antara pekerjaan fisik dan laporan progres.
_“Bekasi bukan tempat eksperimen proyek gelap. Kami akan pastikan setiap rupiah uang rakyat bekerja jujur untuk rakyat, bukan untuk segelintir pihak,”_ tutupnya.
KP3D juga akan mengirim surat resmi ke Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan Ombudsman RI untuk meminta klarifikasi atas dugaan kelalaian administratif dan pengawasan lemah dalam proyek ini.
Proyek ini merupakan bagian dari program Pelebaran Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, di bawah koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat.
Fakta bahwa plang proyek baru muncul setelah tekanan publik menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan awal proyek infrastruktur masih lemah dan butuh reformasi sistem transparansi.



