-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Ketua FWJI Minta Dinkes Kembalikan Fungsi Puskesmas: Bukan Hanya Preventif dan Kuratif, Tetapi Juga Penindakan “Jangan Jadi Macan Ompong”

    trilokanews
    Minggu, November 16, 2025, 08.57 WIB Last Updated 2025-11-16T01:57:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Maraknya pemberitaan terkait pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dekat Tol Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan tajam dari Ketua Korwil Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi, Siti Mariam.

    Menurutnya, temuan limbah medis yang dibuang di TPS liar merupakan peristiwa memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga wajib dikelola secara profesional oleh pihak berizin.

    “Sangat miris melihat kejadian seperti itu. Di lokasi tersebut ada pengelolanya, ada pemungut sampah dari rumah tangga dan klinik. Tapi yang ditemukan bukan hanya sampah rumah, melainkan juga limbah medis. Entah dari klinik atau rumah sakit mana, ini sangat disayangkan,” tegas Mariam.

    Ia menambahkan bahwa para pengelola TPS, termasuk pihak yang memasok sampah medis, seharusnya memahami risiko dan sanksi hukumnya.

    Mariam mengingatkan bahwa pembuangan limbah B3 secara sembarangan adalah pelanggaran serius. Ketentuan hukumnya antara lain:

    Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009
    Pelaku pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.

    Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009
    Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009
    Jika pembuangan dilakukan dengan sengaja, ancaman hukum menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

    Aturan pendukung:

    PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

    Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Mariam meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas.

    “Jangan hanya disegel. Laporkan ke penegak hukum supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Ia juga mendorong Dinkes untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh klinik, bidan praktek mandiri, dokter praktek mandiri, TPMB, TPMD, dan fasilitas kesehatan lainnya.

    Menurutnya, pihak Dinkes harus memastikan:

    Pengelolaan limbah medis dipihak-ketigakan sesuai aturan.

    IPAL, AMDAL, dan dokumen teknis lain benar-benar berjalan.

    Setiap klinik wajib memiliki TPS khusus limbah medis sebagaimana diatur dalam Permenkes.

    Puskesmas Diminta Tak Hanya Berperan Preventif. Dalam pernyataannya, Mariam menyoroti adanya keluhan dari beberapa Kepala Puskesmas yang mengaku tidak memiliki kewenangan cukup untuk melakukan penindakan terhadap klinik maupun praktek mandiri.

    Ia menegaskan bahwa peran Puskesmas tidak hanya bersifat preventif dan kuratif, tetapi juga harus memiliki fungsi pengawasan dan penindakan.

    “Kembalikan fungsi Puskesmas. Jangan hanya preventif dan kuratif, tapi juga harus bisa menindak. Jangan sampai Puskesmas jadi macan ompong,” tegasnya.

    Ia meminta dinas terkait segera membenahi regulasi internal dan memperjelas alur penindakan agar persoalan lingkungan dan kesehatan tidak terus terulang. (Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini