masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik. Pasalnya, langkah tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi memicu masalah hukum baru jika tidak dijelaskan secara tegas dan transparan.
Bupati Ade menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah kajian dan review menyeluruh terkait kinerja dan persoalan hukum yang menyeret AEZ, sehingga dianggap tak lagi mampu menjalankan tugas dengan maksimal.
“SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” ujarnya kepada wartawan. Ia memastikan keputusan itu melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, dan Dewan Pengawas, serta dinyatakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Asisten Daerah (Asda) II, Ani Gustini, menambahkan bahwa pembatalan SK merupakan hasil pembahasan intensif sejumlah pihak dan mempertimbangkan stabilitas manajemen perusahaan daerah air minum tersebut.
Sementara Kabid Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menegaskan payung hukum pembatalan berlandaskan PP 54, Permendagri 23 Tahun 2024, dan Permendagri 118 tentang tata kelola BUMD.
Mahamuda menegaskan perlunya kejelasan soal tanggal efektif pembatalan. Sekjen Mahamuda, Jaelani Nurseha, menyampaikan bahwa tanpa kejelasan tersebut, langkah Bupati bisa menimbulkan persoalan hukum lanjutan.
“Jika pembatalan hanya berlaku mulai 5 November 2025, maka jelas. Tetapi jika berlaku surut ke April 2025, ini sangat berbahaya,” tegas Jaelani.
Menurutnya, ada sejumlah implikasi serius bila keputusan itu berlaku surut berpotensi pengembalian salari/gaji AEZ selama menjabat,Legalitas SK perekrutan THL yang ditandatangani AEZ dipertanyakan,Pinjaman Rp2 miliar yang digaransikan dengan SK AEZ ke BJB berpotensi jadi temuan BPK, Kebijakan manajerial selama periode menjabat dapat dianggap tidak sah.
Jaelani juga mengingatkan bahwa PTUN sebelumnya mengabulkan petitum penggugat yang menggugat SK AEZ, sehingga aspek legal harus dipastikan benar-benar presisi.
“Kami meminta Bupati Bekasi selaku KPM dan Dewan Pengawas sebagai utusan KPM mengeluarkan pernyataan resmi, tertulis, dan tidak multitafsir demi menghindari kegaduhan dan potensi masalah hukum baru,” pungkasnya.




