-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    12 Ketua RT Habis Masa Jabatan, Kelurahan Pasar Muara Beliti Bakal Gelar Pemilihan Serentak

    trilokanews
    Rabu, Januari 07, 2026, 16.23 WIB Last Updated 2026-01-07T13:11:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    TrilokanewsMuara Beliti - Musi Rawas, Dari 13 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, 12 diantaranya telah habis masa jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dimana masa jabatan RT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.


    "Berdasarkan data yang kami miliki, ada 12 Ketua RT telah habis masa jabatan, hanya Ketua Rt. 06 yang masih aktif. Dan akan habis jabatannya pada tahun 2027 nanti,"ujar Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra saat dikonfirmasi awak media. Rabu, 7 Januari 2026.


    Dijelaskan Chandra, untuk mekanisme pemilihan serentak ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Musi Rawas. Sehingga proses Pemilihan Ketua RT Serentak ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.


    “ Secara khusus untuk aturan tentang mekanisme pemilihan Ketua RT ini, khususnya di Kabupaten Musi Rawas belum ada  Namun hasil dari koordinasi dengan bagian Tapem dan Kerjasama Setda Mura, pihaknya masih mengajukan draf terkait dengan pemilihan Ketua RT ini, untuk sementara kita bisa mengacu pada aturan daerah lain atau daerah terdekat yang telah membuat aturan tentang mekanisme pemilihan Ketua RT, ”ujarnya.


    Lanjutnya, Pemilihan Serentak Ketua RT ini akan menjadi Sejarah dan pertama kali dilakukan di Kabupaten Musi Rawas. Pemilihan atau penentuan Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti ini sangat penting, mengingat Ketua RT merupakan perpanjangan tangan dan tugas dari Kelurahan untuk pelayanan kepada Masyarakat.


    “ Terkait untuk mengisi kekosongan jabatan 12 Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti, saat ini kami masih berkoordinasi dengan Bagian Tapem dan Kerjasama Setda, apakah akan menunjuk Penjabat (PJ) atau Pelaksana tugas (Plt). Namun untuk sementara waktu menunggu keputusan dari Pemkab, pelayanan masyarakat dapat langsung datang atau berkoodinasi dengan pihak kelurahan, ”pungkasnya. (GTR).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini