Trilokanews, Muara Beliti - Musi Rawas, Kabid Aset BPKAD Musi Rawas, Anton saat di konfirmasi Tim Trilokanews diruang kerjanya tertanggal 7 Januari 2026, menjelaskan terkait masalah Aset yang masih berada di kota Lubuk Linggau, bahwasanya aset yang diserahkan ke Kota Lubuk Linggau dari Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2019, yang difasilitasi oleh Kasubga KPK RI sebanyak 55 Aset.
Namun ada berapa aset yang diserahkan kembali ke Pemkab, dan terkait masalah kantor Muara Energi, Rumdin, RS Sobirin yang telah kita hibahkan pada tanggal 1 Oktober 2019 tersebut. Dan tanggal 2 Oktober 2019 aset tersebut ada yang pinjam pakai dan sewa dan dihibahkan kembali lagi ke Pemkab Musi Rawas dari Pemkot Lubuk Linggau yaitu Rumah Sakit Sobirin, Rumah Dinas Bupati Petanang, RS.Sobirin dan Tanah/gedung kantor Ex Pertanian dan Kantor Mura Energi. Yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Ada yang sewa dan ada yang dihibahkan kembali pada tanggal 1 Oktober 2019 dan 2 Oktober 2019 dihibahkan kembali yaitu Rumdin Bupati, Mura Energi dan RS Sobirin dan yang juga dikembalikan karena statusnya masih di sewa disaat penyerahan aset sedang berjalan. Dan saat sewa habis satu hamparan bekas EX Pemda itu sudah diserahkan kembali Pemkot Kota Lubuk Linggau.
Sedangkan bekas kantor Mura Energi itu benar kita manfaatkan dan di sewa oleh Rumah Makan, bisa menambah PAD Pemkab Musi Rawas. Dan saat ini bekas kantor Mura Energi di sewa kembali oleh rumah MBG itu melalui Dinas Pertanian Mura, biaya sewa ya masuk ke PAD Musi Rawas. Dan terkait bekas EX Pertanian dibelakang Mura Energi dan SDN itu memang tidak terkaper di dalam berita acara penyerahan aset ditahun 2019.
Terkait yang dipertanyakan oleh Tim Trilokanews kantor bekas KER yang berada di Taba Pingin sebelah Asrama Haji, setau saya betul emang tidak masuk dalam berita acara penyerahan aset tersebut. Yang ada penyerahan aset milik Pemkab itu adalah Kantor Dishub yang berada di belakang gedung DPRD Mura ya satu hamparan EX Pemda. Tugasnya BPKAD hanya sebatas pendataan dimana saja aset Pemkab berada berdasarkan data yang diserahkan OPD.
Ditambahkan Kabid Aset, saat kita lagi menunggu surat turun, kita akan segera bersama Pemkot Lubuk Linggau untuk menindak lanjuti soal aset yang masih berada di Kota Lubuk Linggau. Yang akan dilakukan kembali Inventarisasi bersama, tutupnya ke Trilokanews, Jumat, 9 Januari 2026.
Yang jadi pertanyaan Tim Trilokanews, yaitu terkait bekas gedung kantor KER yang dibeli melalui anggaran Kementerian Perhubungan, kok bisa dihibahkan oleh Pemkot Lubuk Linggau ke Bank Sumsel Babel. Pada hal aset yang berada baik di Pemkot dan Pemkab yaitu ada 3 titik diantaranya ; Kantor dan Gedung KER yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Gedung/Kantor Timbangan berada di Jalan Lintas Petanang dan Gedung/Kantor Timbangan di Jalan Lintas Muara Beliti. (A_01).



