Trilokanews, Muara Beliti - Musi Rawas, efek dari aksi demo warga bersama RT, malah mencoreng diri sendiri, karena jabatan RT di Pasar Muara Beliti 12 RT tersebut sudah habis masa jabatannya terhitung Febuari 2025. Sesuai dengan peraturan Mendagri No.18/2018 bahwa jabatan Rukun Tetangga hanya diberikan masa jabatannya tidak boleh melebihi dari 2 periode. Sedangkan jabatan RT di Pasar Muara Beliti dari 13 RT, hanya tinggal 1 RT yang masih aktif menjabat sesuai dengan SK resmi yang dikeluarkan Pemkab sesuai berita acara. Senin, 5 Januari 2026.
Camat Muara Beliti, Supriadi saat diklarifikasi terkait masalah jabatan RT di Pasar Muara Beliti benar sudah banyak habis masa jabatannya, ya ada yang sudah lebih dari 2 periode kalau egak salah 17 tahun.
Sedangkan penjelasan Kasubag Hukum Ibu Tuti, saat dikonfirmasi Tim Trilokanews menjelaskan terkait masalh produk hukum RT di Kabupaten Musi Rawas belum ada aturan yang mengikat, karena belum ada pengusulan dari pihak instansi terkait PMD, jadi saran saya pak coba tanya ke PMD.
Kalau secara khusus pengaturan masalah masa Jabatan Ketua RT belum ada Perbub yang mengaturnya secara khusus. Tapi bisa jadi ketentuan jabatan Ketua RT tergabung di Perbub Desa yang ada penetapan jam kerja, cuti dan perangkat Desa, ucapnya.
Lain hal penjelasan dari Kadis PMD Adi Winata, melalui pesan singkat WhatsApp ke Tim Trilokanews bahwa jabatan RT itu sesuai dengan Masa jabatannya sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) umumnya adalah 5 tahun per periode, dengan maksimal menjabat sebanyak dua kali periode berturut-turut atau tidak. Hal ini merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Lanjutnya bahwa turunan dari Permendagri, sesuai dengan Perbub Bupati Mura No.39/2014, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Jadi masalah masa jabatan Ketua RT ada tertuang di pasal 7, katanya.
Sesuai dengan aturan yang mengikat bahwa Ketetapan mengenai masa jabatan Ketua RT wajib diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) di daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, di mana aturan teknis mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (termasuk RT/RW) di tingkat kabupaten/kota harus diatur lebih lanjut dalam Perda, yang kemudian dijabarkan dalam Perbup atau Perwal.
Dasar Hukum Lebih Tinggi: Secara umum, masa jabatan RT/RW mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menetapkan masa jabatan Ketua RT adalah 5 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
Peraturan Daerah (Perda): Peraturan di tingkat daerah (kabupaten/kota) harus berpedoman pada Permendagri ini. Perda akan memberikan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan RT/RW di wilayah tersebut.
Perbup/Perwal: Aturan yang lebih rinci dan bersifat teknis, termasuk durasi pasti masa jabatan, proses pemilihan, dan persyaratan lainnya, kemudian ditetapkan melalui Perbup (untuk kabupaten) atau Perwal (untuk kota).
Otonomi Daerah: Meskipun ada acuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki otonomi untuk menyesuaikan aturan ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan spesifik daerahnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Nah fakta dilapangan yang terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dari 13 RT hanya 1 Ketua RT yang masih mengantongi SK resmi dan sisanya 12 Ketua RT sudah tidak lagi mengantongi SK resmi. Yang jadi pertanyaan bagaimana pihak Kecamatan melakukan pembayaran gaji RT tanpa adanya KPTS yang diatur dalam Permendagri, apakah sah atau pihak BPK harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh bagi Rukun Tetangga (RT) yang masih menerima gaji tapi SPJ ya di pertanyakan pertanggung jawaban bagi pihak bendahara yang masih membayar gaji RT sudah habis masa jabatannya. (A_01).



