Trilokanews.com - Balige Toba - Proyek revitalisasi SD Anggaran APBN Tahun 2025 di duga ada Penggelapan Anggaran, item pekerjaan proyek menurut pantauan Awak media juga sesepuh Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan di Toba, kekurangan volum. Rabu (07/01/2026).
Saat awak media konfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Toba, Ricardo Huta Julu, Staff yang membidangi sampras Lamhot Sitorus di Kabupaten Toba, tidak mau menjawab mengenai proyek pembangunan revitalisasi tentang pencapaian dan penyelesaian sesuai Time Schedule tanggal pelaksanaan pekerjaan dengan masa waktu 90 hari.
Ada kejanggalan, terlihat di papan proyek tidak di buat tanggal mulai pekerjaan. Dan juga dipertanyakan berapa global dari unit paket proyek revitalisasi keseluruhan di Toba. Serta berapa pekerjaan yang sudah selesai, dan yang tidak selesai di akhir 31 Desember Tahun 2025.
Awak media tidak mendapatkan jawaban (Bungkam), hasil survei dilapangan banyak di kategorikan berpura-pura selesai. Agar uang proyeknya dicairkan (dibayarkan 100 Persen), namun hasil pencapaian bila di cek item pekerjaan sesuai konstruksi belum selesai.
" Satu unit SD Negeri 175819 Lumban Rau, Kecamatan Habinsaran, Ibu Hombing Sebagai Kepala Sekolah Kabupaten Toba, SD Negeri 173613 Liat Tandung, Kecamatan Nassau Kabupaten Toba. Saat ditinjau ke lokasi bahwa katanya adalah penanggung jawab pengguna anggaran. Kepala sekolah mengatakan keadaan seperti gambar katanya sudah selesai.
Disebut-sebut Fasilitator berinisial Gultom menurut jawaban dengan lantang, tanyakan saja sama pemborongnya? Ujarnya, tanpa menyadari bahwa kasek lupa aturan Juknis revitalisasi tidak boleh diborongkan.
Perlu dicermati sebagai pelaksanaan proyek mencapai volume anggaran bervariasi seperti revitalisasi SD Liat Tondung Anggaran sebesar Rp. 669. 830.003 dan SD Lumban Rau Anggaran sebesar Rp. 772.678.456.
Seharusnya pihak kepala sekolah, agar dapat menggunakan anggaran tersebut dengan benar-benar, dan membangun sekolah dengan utuh, yang bagus demi kepentingan warga masyarakat dan dapat di nikmati.
Masyarakat murid-murid dengan Kurun waktu lama, hingga Tahun 2025 sudah berakhir, namun pelaksanaan proyek banyak terlambat.
Apakah secara Otomatis Anggaran akan dikembalikan (TGR) oleh karena keterlambatannya, sehingga menjadi Polemik. Anggaran Proyek revitalisasi bersumber dari anggaran pusat, atau mungkin kah Bupati Walikota sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten dan Kota, melalui Kepala Dinas memberikan teguran sangsi dan dispensasi waktu menyikapi Dana proyek revitalisasi yang terlambat.
" Sesuai aturan perundangan undangan, proyek revitalisasi gedung sekolah tidak selesai, ada beberapa konsekuensi dan langkah yang mungkin terjadi, tergantung pada alasan keterlambatan dan peraturan kontrak yang berlaku ".
Berbeda dengan pada pelaksanaan yang sudah dikategorikan selesai, padahal item pekerjaan Finishing belum. Maka timbul suatu pertanyaan dan usul, agar proyek yang sudah jelas selesai dapat dana proyek di bayarkan jangan menjadi pembodohan. (Simon Tim)



