masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Pembahasan (pembicaraan tingkat I) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Acara rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Turut hadir Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, Camat dan para Direktur Rumah Sakit, Rabu (11/2/2026) di ruang sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Wakil Bupati Situbondo atau yang akrab disapa Mbak Ulfi dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), menuntut Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah agar selaras dengan ketentuan tersebut. Sehingga secara umum, perubahan dan penambahan tersebut mencakup lima bidang utama yang meliputi :
1. Aspek administratif dan kelembagaan.
2. Aspek perolehan dan pemanfaatan badan milik daerah.
3. Aspek penilaian dan pemindahtanganan.
4. Aspek pengamanan dan penghapusan.
5. Aspek pengaturan khusus dan peralihan.
Adanya perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting, diantaranya penambahan muatan lokal berupa pengaturan pemrosesan barang bongkaran sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan barang.
"Melalui pengaturan ini, maka setiap proses pembongkaran dan pemanfaatan barang bongkaran akan memiliki mekanisme yang jelas. Mulai dari perizinan, penilaian nilai ekonomis, sampai pelaporan kepada bupati dan pengelola barang, sehingga harapannya dapat mencegah penyalahgunaan aset daerah," ungkapnya.
Dijelaskan Mbak Ulfi, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dan mutakhir bagi pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah. Sehingga setiap pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur BMD agar selaras secara yuridis, substantif dan administratif," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi menyampaikan, bahwa hari ini DPRD Situbondo melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019. Adapun dasar perubahan Raperda ini adalah perubahan regulasi dari Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah. Kemudian ketika rapat paripurna berlangsung, ada banyak catatan yang disampaikan oleh rekan-rekan fraksi saat penyampaian pandangan umum. Antaranya mengenai inventarisasi aset agar dilakukan secara cermat, komperhensif dan pendataannya memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga masyarakat umum bisa mengaksesnya, sebab ada beberapa lahan berupa tanah milik pemerintah daerah (Pemkab Situbondo, red).
"Setelah pelaksanaan rapat paripurna ini, kita akan melakukan pembentukan pansus untuk membahas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah," terangnya (saat dikonfirmasi sejumlah awak media). (Bro)




