-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Lurah/Kades Berwenang Mengeluarkan Dan Menandatangani SK Plt Ketua RT Disesuaikan Status Wilayah

    trilokanews
    Jumat, Februari 06, 2026, 07.10 WIB Last Updated 2026-02-06T00:10:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kabupaten Musi Rawas - Trilokanews, Menanggapi isu dualisme jabatan Ketua RT yang berkembang di masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti, Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra menegaskan tidak ada dualisme jabatan Ketua RT di wilayahnya, pasalnya pihaknya hanya menetapkan SK pengakatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT yang secara hukum dan administrasi memiliki kekuatan hukum tetap. 


    Menyikapi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Pratisi Hukum Agusaputra, S.H, menyampaikan ke Trilokanews bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pihak yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengurus RT adalah Kepala Desa atau Lurah, tergantung pada status wilayah administratifnya. Dan Secara aturan umum, masa jabatan RT/RW biasanya ditetapkan selama 5 tahun (sejak 2025 menyesuaikan aturan baru di beberapa daerah) dan dapat dipilih kembali maksimal untuk dua periode tidak lebih, tegasnya.


    Lanjutnya, Ketika ditanya apakah atasan Lurah dapat membatalkan SK yang dikeluarkan oleh Lurah, ya jika SK tersebut cacat hukum dan terjadinya kesalahan Administrasi dan melanggar aturan perundang-undangan. Maka atasan Lurah dapat menyampaikan surat rekomendasi pembatalan atau peninjau ulangan terhadap penerbitan SK tersebut sesuai dengan aturan yang ada dana mendasar bukan karena ada hal lain, tegasnya.



    Arief Chandra, menyampaikan bahwa yang terjadi di Pasar Muara Beliti, sebenarnya tak lain hanya isu yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin membuat kelurahan tidak kondusif. Perlu saya sampaikan sekali lagi pihak kelurahan hanya mengeluarkan dan menetapkan satu SK pengangkatan Plt Ketua RT No.140/2/KPTS/PMB/2026 yang terdapat nama-nama Plt di 12 RT yang selama ini telah beredar di masyarakat dan media, "ujar Chandra menanggapi pertanyaan awak media. Kamis, 05 Februari 2026.


    Terkait dengan Isu yang berkembang bahwa Ketua RT sebelumnya kembali menjabat, Lurah Pasar Muara Beliti ini menegaskan, 12 Ketua RT tersebut telah habis masa jabatannya berdasarkan Permendagri 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD dan telah ditetapkan/Permendagri No. 5 Tahun 2007, Jadi, secara hukum, SK Ketua RT ditetapkan oleh Kepala Desa atau Lurah. 

    Berdasarkan SK Lurah Pasar Muara Beliti No.140/2/KPTS/PMB/2026 tentang Pemberhentian Ketua RT dalam wilayah Kelurahan Pasar Muara Beliti tertanggal 2 Januari 2026.


    Lanjutnya, mengingat dan menimbang dari kondisi kekosongan 12 RT, maka lurah mengeluarkan SK Pj RT biasanya diterbitkan ketika masa kerja ketua RT lama berakhir dan pemilihan ketua RT yang baru belum dilaksanakan. 


    "Jadi hingga saat ini, SK Pengangkatan Plt. Ketua RT belum dicabut dan atau belum ada SK pengganti, maka 12 Plt. Ketua RT sah secara hukum dan administrasi, " tegas Chandra sembari melanjutkan putusan SK Lurah ini mekiliki kekuatan hukum tetap dan dapat di batalkan oleh Lurah itu sendiri atau melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


    Ditambahkan Chandra, dalam menduduki suatu jabatan termasuk Ketua RT, harus memiliki atau memegang legalitas formal seperti SK, Surat Tugas dan sejenisnya, sehingga keabsahan dalam menjalankan tugas memiliki kekuatan atau payung hukum, tutupnya.(Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini