-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Puluhan Karyawan Outsourcing Satpam PT PMMP Tuntut Gaji yang Tak Dibayar Hampir 2 Tahun, Lapor Disnaker Situbondo

    trilokanews
    Kamis, Februari 12, 2026, 12.29 WIB Last Updated 2026-02-12T05:30:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto - Puluhan karyawan outsourcing Satpam saat ke Disnaker Kabupaten Situbondo melaporkan PT Majasti Tri Diri dan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) Landangan Situbondo, kemarin (Bro)

    trilokanews.com - Situbondo - Sebanyak 48 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) outsourcing yang pernah bekerja dan bertugas di perusahaan ternama pada masa pemerintahan era Jokowi yakni PT PMMP Landangan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menuntut hak gaji mereka yang belum dibayarkan hampir 2 tahunan hingga saat ini akhirnya memanas.

    Pantauan dilapangan, dengan didampingi tujuh orang perwakilan, para pekerja outsourcing ini mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo untuk meminta bantuan mediasi kepada pemerintah daerah setempat kepada pemilik perusahaan pengekspor kulit udang terbesar di Situbondo (PT PMMP Landangan, red). 

    Polemik ini bermula ketika puluhan anggota Satpam tersebut diberhentikan secara sepihak pada bulan Juni 2024. Meskipun sudah tidak bekerja selama hampir dua tahunan (terhitung dari masa sengketa awal), hak gaji mereka masih belum dibayar.

    Gesti, salah satu perwakilan pekerja outsourcing asal Desa Pokaan Timur, Kecamatan Kapongan saat diwawancarai wartawan sejumlah wartawan dilokasi, menjelaskan bahwa besaran gaji saat bekerja sebagai Satpam PT PMMP Landangan itu sekitar Rp 2.300.000,- per bulan dan para pekerja tercatat memiliki masa pengabdian yang cukup lama, mulai dari 2 hingga 7 tahun. 

    "Kami sudah sering bertanya baik-baik secara lisan ke pihak pertama (PT PMMP) maupun pihak kedua yaitu perusahaan outsourcing (PT Majasti Tri Diri), tetapi tidak ada jawaban pasti. Dulu dijanjikan gaji akan keluar sebulan setelah berhenti, tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasannya," kata Gesti.

    Puluhan pekerja tersebut mengaku terjepit di antara dua perusahaan yaitu PT Majasti Tri Diri selaku penyalur tenaga kerja (outsourcing) tidak memberikan kepastiannya, sementara PT PMMP Landangan selaku pemberi kerja juga tidak memberikan solusi konkret. Karena merasa dipingpong, mereka akhirnya memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan diawali melalui Disnaker Kabupaten Situbondo.

    Sementara itu, salah satu pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo membenarkan adanya pengaduan tersebut. Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Situbondo Dimas Baskoro, menyatakan pihaknya akan segera bertindak untuk menyelesaikan sengketa ini.

    "Kami sudah menerima pengaduan dari puluhan karyawan outsourcing diwakili oleh tujuh orang perwakilan pekerja PT Majasti Tri Diri yang ditempatkan di perusahaan PT PMMP tersebut. Akhirnya mereka kebingungan karena kedua perusahaan sudah saling lempar tanggung jawab," ujar Dimas, Rabu (11/02/2026). 

    Sebagai langkah awal, Disnaker Situbondo akan melakukan sesuatu prosedur seperti pembuatan berita acara, mendokumentasikan poin-poin tuntutan pekerja. Menyurati PT Majasti Tri Diri dan PT PMMP dan melakukan mediasi Tripartit, mempertemukan pekerja, perusahaan outsourcing dan pemberi kerja untuk mencari solusi bersama.

    Para pekerja berharap melalui Disnaker Kabupaten Situbondo, hak-hak mereka yang telah lama tidak ada kejelasannya selama bertahun tahun dapat segera diselesaikan atau terbayar. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini