Palembang - Trilokanews, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Dadang Saputra (Pemohon) melawan Ketua Koperasi KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe, Musi Rawas (Termohon), pada hari ini, Rabu, 15 April 2026.
Persidangan dengan Nomor Register 004/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 ini, beragendakan pembacaan jawaban dari pihak Termohon. Di hadapan Majelis Komisioner KI Sumsel, inti perdebatan berfokus pada status kelembagaan KSU-PKS Tani Mandiri.
" Pihak koperasi berargumen bahwa mereka bukan merupakan Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ".
Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Rabu, 22 April 2026. Dengan agenda berikutnya adalah pembuktian dari pihak Pemohon terkait status hukum dan operasional lembaga Termohon.
Dadang Saputra, optimistis dapat membuktikan status koperasi tersebut sebagai badan publik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang ada, posisi KSU-PKS Tani Mandiri memenuhi unsur keterbukaan informasi.
Selanjutnya dadang menegaskan bahwa, KSU - PKS Tani Mandiri, menerima pinjaman bank sebelum kebun plasma berstatus menghasilkan (TBM) berdasarkan bukti yang ada ".
Dengan demikian tidak ada alasan bagi termohon untuk membuat dalih bahwa mereka tidak menerima bantuan dari Pemerintah atau Dana Talangan dari pihak ketiga dalam proses Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma). Urgensi dari keterbukaan dan transparansi pengelolaan kebun plasma KSU - PKS Tani Mandiri tepatnya di Desa Pelawe, sangat diharapkan publik.
" Apalagi dalam pengelolaan kebun plasma KSU - PKS Tani Mandiri, diduga kuat ada keterlibatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang memicuh kecurigaan publik terhadap fungsi pengawasan. Serta konflik kepentingan antara kesejahteraan masyarakat yang khususnya bagi anggota plasma ", tutupnya. (Tim Trilokanews)




