-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    DPMD Sudah Laporkan 7 Bumdes Yang Anggaranya Habis Ke Inspektorat ini faktanya

    trilokanews
    Selasa, April 14, 2026, 07.33 WIB Last Updated 2026-04-14T00:33:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Kabupaten Bekasi Triloka news - BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, aset, dan potensi lokal guna meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dimodali dari APBDes atau kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa yang dikelola secara profesional. Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2021, dan Perpu 2 Tahun 2022. Tujuan Bumdes  adalah  Mengoptimalkan aset desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan memberdayakan usaha masyarakat. 14/04/2026

    Kasi Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chabie   saat di komfirmasi awak media triloka news terkait bumdes mengatakan  bahwasanya Bumdes adalah   bidang saya. Danpendirian  Bumdes  ada  dasar hukumya yakni Peraturan desa (PERDES) dan juga  Administrasi Hukum Umum (AHU) dan desa yang sudah memberikan AHU tahun ini sebanyak 100 . Susanya masih proses. Dan sekarang terbesar  mulai tahun bulan ini kita data untuk pemeringkatan BUMDES. Jadi mau real ini BUMDES  hidup atau tidak  ia Mulai bulan ini dan jika Sekarang terbesar. Mulai bulan ini kita data untuk pemeringkatan BUMDES. Jadi mau real ini BUMDES hidup atau enggak mulai bulan ini. Saya sudah  berikan pelatihan  dan arahan cara kelola keuangan dan  tatacara berbinis  dan analisa berbisni dan lain - lain. Ujarnya .

    Jika  ada  kecuarnagan dalam bumdes kita akan laporkan ke Inspektorat  untuk pertangung jawabnya  .saya sudah ceka modal dasar  laba  bumdes   ada semuah , dan yang kita laporkan ke inspektorat ada   7 Bundes atas laporan  masyarakat dan rekan media bahwasanya bundes begini - begini aja  dan karna  Karna bumdes di awasi Inspektorat dan BPK  bahkan kita kontrol juga  .dan   kita  DPMD  akan adakan monip secara menyeluruh  disamping  itu juga untuk memonitor kinerja bundes, untuk juga mencari peringkat bundes di kabupaten bekasi .untuk mencari  siapa bumdes yang berkembang   dan  nanti  ada bumdes  yang pemula, dan yang baru berkembang  dan yang sudah maju  dan  nanti bagaimana, apa dikasih reward, yang pemula yang belum jalan, nanti akan kita bina lagi, kita kasih masukan, kasih modal lagi. Dalam  kucuran anggaran Bumded itu dari Nggaran dana desa  di cairkan  kepala desa dan  DPMD tidak ada perjanjian  kepada bumdes jadi DPMD  hanya monitoing dan pembinaan  .Dan tahun lalu  kucuran  dana bumdes tidak pakai AHU bisa  di tahin ini 2026 dana bumdes  harus pakai AHU itu  arahan dari kementrian 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini