Kabupaten Bekasi Triloka news - BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, aset, dan potensi lokal guna meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dimodali dari APBDes atau kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa yang dikelola secara profesional. Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2021, dan Perpu 2 Tahun 2022. Tujuan Bumdes adalah Mengoptimalkan aset desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan memberdayakan usaha masyarakat. 14/04/2026
Kasi Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chabie saat di komfirmasi awak media triloka news terkait bumdes mengatakan bahwasanya Bumdes adalah bidang saya. Danpendirian Bumdes ada dasar hukumya yakni Peraturan desa (PERDES) dan juga Administrasi Hukum Umum (AHU) dan desa yang sudah memberikan AHU tahun ini sebanyak 100 . Susanya masih proses. Dan sekarang terbesar mulai tahun bulan ini kita data untuk pemeringkatan BUMDES. Jadi mau real ini BUMDES hidup atau tidak ia Mulai bulan ini dan jika Sekarang terbesar. Mulai bulan ini kita data untuk pemeringkatan BUMDES. Jadi mau real ini BUMDES hidup atau enggak mulai bulan ini. Saya sudah berikan pelatihan dan arahan cara kelola keuangan dan tatacara berbinis dan analisa berbisni dan lain - lain. Ujarnya .
Jika ada kecuarnagan dalam bumdes kita akan laporkan ke Inspektorat untuk pertangung jawabnya .saya sudah ceka modal dasar laba bumdes ada semuah , dan yang kita laporkan ke inspektorat ada 7 Bundes atas laporan masyarakat dan rekan media bahwasanya bundes begini - begini aja dan karna Karna bumdes di awasi Inspektorat dan BPK bahkan kita kontrol juga .dan kita DPMD akan adakan monip secara menyeluruh disamping itu juga untuk memonitor kinerja bundes, untuk juga mencari peringkat bundes di kabupaten bekasi .untuk mencari siapa bumdes yang berkembang dan nanti ada bumdes yang pemula, dan yang baru berkembang dan yang sudah maju dan nanti bagaimana, apa dikasih reward, yang pemula yang belum jalan, nanti akan kita bina lagi, kita kasih masukan, kasih modal lagi. Dalam kucuran anggaran Bumded itu dari Nggaran dana desa di cairkan kepala desa dan DPMD tidak ada perjanjian kepada bumdes jadi DPMD hanya monitoing dan pembinaan .Dan tahun lalu kucuran dana bumdes tidak pakai AHU bisa di tahin ini 2026 dana bumdes harus pakai AHU itu arahan dari kementrian




