masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - PBG adalah perizinan resmi dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU Cipta Kerja, dengan fokus pada pemenuhan standar teknis keamanan dan tata ruang. 17/04/2026.
Dari keterangan Kepala Tim Teknis Bangunan umum dinas Ciptakarya Kabupaten Bekasi Roni mengatakan kepada awak media, bahwasannya pengganti IMB. IMB adalah PBG menekankan pada kepatuhan teknis sebelum bangunan didirikan. Fungsinya Menjamin bangunan aman, layak, sehat, dan sesuai fungsi, serta memiliki kepastian hukum. Prosedur diajukan secara daring melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.16 Tahun 2021. PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai untuk menghindari sanksi administratif," ujarnya
Pengurusan PBG di dinas tidak menyediakan konsultan dan di kita nanti ada tim pengajian ahli (TPA) nanti persentasikan dengan konsultan dari si pemohon dan konsultan akan persentasikan ke tim pengaji ahli (TPA) itu nanti di kaji dengan TPA profesi ahli itu layak atau tidak bangunan itu. Dan di PP No 16 itu wajib si pemohon menyiapkan konsultan arsitek dan struktur dan MAI, nah itulah mekanismenya," ungkapnya
Untuk mendapatkan retribusinya, ya berarti kan persyaratan-persyaratannya dari konsultan itu sudah ACC, kita lanjut, Jadi mekanisme istilahnya PBG kan sekarang daftar online. Daftar online si pemohon, nah nanti diperifikasi oleh dinas. Setelah diversifikasi dijadwalkan lah undangan untuk rapat sidang namanya sidang teknis, setelah sidang, maka datanglah konsultan perusahaan dengan tim pekaji dari kita," tegasnya
Dengan begitu, nanti presentasi di situ. Nah, setelah istilahnya aksesnya ya dari TPA kita tim. Profesional di kita dan kita meng ACC secara teknis, jika tidak ada masalah, kita baru lanjut ke penginputan SLB retribusi tarif yang sudah ada perdanya," tuturnya
Kalau masalah tarif retribusi, itu tergantung dengan melihat, istilahnya bangunan permanen atau non-permanen. Hitungan retribusi ini indek nya yang membedakan dan retribusi itu masuk ke Bank BJB. Dan proses PBG itu Kalau di dalam sistem PBG yang online itu 28 hari," tutupnya (Ade Jarkasih)




