masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, H. Obon Tabrani, melaksanakan kegiatan sosialisasi Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel Lakeside TELL Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur organisasi profesi pendampingan. Sabtu 11 April 2026.
Turut hadir dalam acara itu Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H. beserta jajaran pengurus, Mantri Undang anggota Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesian (PKFI), serta para peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.
Saat diwawancarai awak media usai kegiatan, H. Obon Tabrani menyampaikan pesan singkat terkait momentum kegiatan yang berlangsung ia mengatakan “Masih suasana Lebaran,” ucapnya singkat.
Di lokasi yang sama, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dr. Harif Fadhillah menjelaskan bahwa perkembangan organisasi profesi perawat di Kabupaten Bekasi cukup baik. Menurutnya, sebanyak 87 perawat telah tergabung, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah menjadi anggota PPNI.
Ia menegaskan bahwa visi besar organisasi adalah meningkatkan martabat dan kesejahteraan profesi perawat di seluruh Indonesia.
“Visi dan misi PPNI di tingkat besar, kita ingin membawa kawan-kawan kita ini meningkat martabatnya,” ungkapnya.
Menurut Harif, PPNI merupakan organisasi yang khusus menaungi profesi perawat dengan kepengurusan di berbagai tingkatan, termasuk di Kabupaten Bekasi yang dipimpin Ketua DPD PPNI Ns. LB Jaenabun, S.Kep.
Dalam kesempatan tersebut, Harif juga mengungkapkan bahwa PPNI telah mengusulkan pedoman nasional terkait pengupahan perawat melalui konsep SUSU (Struktur Skala Upah) kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.
Pedoman itu diharapkan menjadi acuan resmi bagi rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya dalam memberikan gaji yang layak bagi tenaga perawat.
“Kami sudah menyerahkan pedoman struktur skala upah agar menjadi patokan dalam salary perawat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan perbandingan dengan sejumlah negara, profesi perawat di Indonesia dinilai layak memperoleh penghasilan minimal tiga kali UMP.
“Perawat itu layaknya tiga kali UMP. Itu hasil penelitian yang disusun bersama ahli ketenagakerjaan,” ujarnya.
Meski sebagian besar rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta besar telah memenuhi standar upah minimum, Harif mengakui masih ada persoalan di sejumlah klinik swasta kecil yang belum sepenuhnya memberikan hak pekerja secara layak.
Selain persoalan upah, PPNI juga terus memperjuangkan hak-hak lain seperti THR, jaminan sosial, serta perlindungan kerja bagi para perawat.
“Beberapa teman-teman di klinik swasta kecil itu masih menjadi masalah, tapi kalau yang berada di RSUD, rumah sakit swasta rata-rata sudah terpenuhi, memang ada beberapa jaminan sosial yang harus diperjuangkan, misalkan kemarin THR, ada juga yang belum dibayar itu yang kami perjuangkan," tutupnya (Catur Sujatmiko)




