masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Banyuglugur Situbondo - Sengketa lahan tambak di Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memanas setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan senjata api di tengah konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara warga dan PT Budidaya Tampora.
Atas insiden tersebut, Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum dan penyalahgunaan senjata api kepada Kepolisian Resor Situbondo.
Laporan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada Kapolres Situbondo dengan status “Penting/Segera”.
Dalam surat pengaduannya, Eko Febriyanto menyampaikan bahwa pihaknya bertindak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan perlindungan terhadap warga yang disebut mengalami tekanan psikologis akibat konflik agraria yang terus berkepanjangan.
Menurut kronologi yang dilampirkan dalam laporan, peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah sengketa lahan antara warga dan PT Budidaya Tampora.
Menjelang pelaksanaan musyawarah, pihak perusahaan disebut hendak melakukan eksekusi lahan terhadap sejumlah objek HGU yang selama ini masih diperselisihkan.
LSM SITI JENAR menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya menghormati proses hukum terhadap objek HGU 3 karena telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun untuk HGU 1, 2 dan 4, warga menilai lahan tersebut belum memiliki pengajuan HGU resmi kembali dan selama bertahun-tahun merupakan tanah negara yang dikelola masyarakat sebagai kawasan tambak produktif.
Dalam situasi itulah, menurut laporan yang disampaikan ke kepolisian, Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif dengan membawa senjata api di depan warga dan para pekerja.
Bahkan berdasarkan kesaksian yang dituangkan dalam laporan, senjata api tersebut diduga sempat ditembakkan ke arah udara.
“Tindakan itu menimbulkan ketakutan massal dan trauma psikologis mendalam di tengah masyarakat,” demikian salah satu isi laporan yang diajukan LSM SITI JENAR.
Peristiwa tersebut juga disebut sempat direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan video telepon genggam. Rekaman itu kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan.
Menurut LSM SITI JENAR, video tersebut kini telah menyebar luas di masyarakat dan menjadi perhatian publik karena dianggap memperlihatkan dugaan aksi intimidasi bersenjata di tengah konflik agraria.
Karena adanya kekhawatiran terhadap keselamatan para saksi, LSM SITI JENAR juga mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, pihak LSM meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi mata kejadian serta pihak yang menyimpan bukti video dugaan intimidasi tersebut.
LSM SITI JENAR menyebut para saksi saat ini mengalami tekanan mental dan ketakutan karena khawatir terhadap kemungkinan intimidasi, ancaman fisik maupun kriminalisasi.
Selain meminta perlindungan fisik dan keamanan, LSM SITI JENAR juga memohon adanya pendampingan hukum terhadap para saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Permohonan itu turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Dalam lampiran kronologi sengketa, LSM SITI JENAR juga mengungkap sejarah panjang penguasaan lahan tambak Karang Malang yang disebut telah digarap masyarakat sejak puluhan tahun silam.
Awalnya kawasan tersebut merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh warga hingga menjadi kawasan tambak produktif. Sebagian masyarakat bahkan disebut memiliki surat alas hak dari pemerintah desa sejak sekitar tahun 1977.
Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas kawasan tersebut. Menurut LSM SITI JENAR, lahan itu kemudian sempat ditelantarkan selama puluhan tahun sebelum kembali dikelola masyarakat.
Persoalan kembali muncul ketika PT Budidaya Tampora mulai melakukan klaim atas kawasan tersebut sekitar tahun 2017. Sejak saat itu konflik antara warga dan perusahaan disebut terus berlangsung hingga sekarang.
LSM SITI JENAR mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah tegas, mulai dari pemeriksaan terhadap pihak terlapor, uji balistik senjata api, hingga evaluasi terhadap izin kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.
Menurut pihak LSM, tindakan intimidasi menggunakan senjata api di tengah konflik sosial sangat berbahaya dan dapat memperburuk situasi keamanan apabila tidak segera ditangani secara serius.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api tersebut. ( Baim)




