Trilokanews - Bengkulu, Kasus yang menimpa Refpin Akhjana Juliyanti, seorang asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu, akhirnya mencapai babak krusial. Setelah sempat menyita perhatian publik, Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (4/5/2026) menjatuhkan putusan berupa Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim dalam sidang yang digelar pukul 18.00 WIB.
Putusan ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut nasib Refpin, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan sejak awal.
Majelis hakim yang dipimpin Yongki menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 54. Dalam amar putusan tersebut, hakim menilai bahwa meskipun unsur perbuatan secara formil terpenuhi, terdapat pertimbangan keadilan substantif, kemanusiaan, dan proporsionalitas yang menjadi dasar pemberian pemaafan.
Namun, alih-alih meredakan polemik, putusan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait kualitas proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut.
Ahmad J Prayogi, aktivis pemerhati kebijakan publik dari Forum Lintas Pemuda Silampari, menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan relasi kuasa antara pihak-pihak yang terlibat.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Justru ketika ada pihak yang memiliki kekuasaan, aparat penegak hukum harus bekerja lebih hati-hati dan objektif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya konstruksi perkara sejak tahap awal, terutama dalam penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat tanpa dukungan alat bukti yang kuat.
“Jika penetapan tersangka hanya bertumpu pada keterangan yang rentan sugesti, maka patut dipertanyakan apakah ini murni penegakan hukum atau ada tekanan tertentu,” ujarnya.
Kritik tajam turut diarahkan kepada penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. Menurutnya, aparat tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan setiap proses hukum berdiri di atas fakta yang sah.
“Memaksakan perkara dengan konstruksi lemah ke persidangan bisa berujung pada kriminalisasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih jauh, Ahmad menilai putusan Rechterlijk Pardon ini menjadi semacam “jalan tengah” hakim untuk mengoreksi proses yang sejak awal bermasalah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh tetap harus dilakukan.
“Putusan ini bukan akhir. Harus ada pembenahan terhadap kinerja penyidik dan jaksa agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Di sisi lain, apresiasi disampaikan kepada tim kuasa hukum yang dinilai konsisten mengawal perkara hingga putusan, serta pihak-pihak yang memberikan dukungan moral selama proses berlangsung.
Kasus ini, menurut Ahmad, menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau pengaruh sosial.
“Jika kepercayaan publik terhadap hukum runtuh, yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia memastikan bahwa pengawalan terhadap kasus Refpin tidak akan berhenti.
“Ini harus jadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum dalam posisi yang tidak adil. Keadilan harus benar-benar ditegakkan, bukan sekadar terlihat adil,” pungkasnya.
Kasus Refpin kini menjadi simbol penting: bahwa keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari tekanan kekuasaan. (A_01).




