masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Persoalan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Tim investigasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi masih menemukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berada di luar kantor pada jam kerja.
Temuan tersebut didapati di sejumlah warung kopi yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para pegawai terlihat masih sarapan, bercengkerama, hingga nongkrong sambil menikmati kopi saat jam kerja berlangsung.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. Padahal, persoalan serupa sebelumnya telah menjadi perhatian dan mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., M.A.P.
Dalam wawancara bersama awak media TRILOKAnews.com sekitar dua pekan lalu, Wahyu menegaskan bahwa secara aturan ASN tidak diperbolehkan berada di luar tempat tugas tanpa alasan kedinasan yang jelas pada saat jam kerja.
"Kalau secara aturan tidak boleh. Setiap ASN itu memiliki hak dan kewajiban. Kewajibannya adalah melaksanakan tugas-tugas kedinasan," tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan dengan baik.
"Saya sendiri saja sebagai abdi negara memberikan pelayanan-pelayanan untuk masyarakat, harus bekerja dengan baik apabila ada perintah dari pimpinan. Apalagi ini jam-jam kerja tentunya tidak diperbolehkan, kecuali ada surat perintah untuk sidak ke pasar boleh saja, karena melaksanakan perintah," ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja hanya dapat dibenarkan apabila sedang menjalankan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat perintah atau penugasan resmi.
Di sisi lain, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menilai bahwa persoalan kedisiplinan ASN tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius pimpinan daerah.
Menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi memiliki peran sentral sebagai motor penggerak birokrasi dan bertanggung jawab dalam memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin.
"Yang bertanggung jawab atas kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah Sekda, karena Sekda merupakan motor penggerak birokrasi. Seharusnya Sekda bertindak tegas. Sangat memalukan apabila persoalan seperti ini terus terulang," tegas Mariam.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang selama ini dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, temuan ASN yang masih berada di warung kopi saat jam kerja bukan kali pertama terjadi.
FWJI Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak menutup mata terhadap persoalan disiplin ASN. Evaluasi menyeluruh, pengawasan yang lebih ketat, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan dinilai perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Disiplin ASN bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut integritas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Ketika masyarakat dituntut taat terhadap berbagai kewajiban administrasi dan pelayanan publik, sudah sepatutnya aparatur negara menjadi contoh dalam menjalankan disiplin kerja.
Jika praktik nongkrong di warung kopi saat jam kerja terus berulang tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap profesionalisme birokrasi di Kabupaten Bekasi dikhawatirkan akan semakin menurun.
Reporter Catur Sujatmiko




