trilokanews.com - KABUPATEN BEKASI - Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) korwil Kabupaten Bekasi Mariam menyoroti terbitnya surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi terkait penerbitan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C. Bekasi 14/07/2026
Surat tersebut tertanggal X Oktober 2025 dan ditujukan kepada salah satu pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ketua FWJI menegaskan, pihaknya menghormati prosedur perizinan yang dilakukan pemerintah. Namun FWJI meminta agar Dinas terkait tetap mengedepankan asas manfaat, ketertiban umum, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami minta semua pelaku usaha wajib taat aturan. Terutama terkait perizinan, keamanan lingkungan, dan tidak menimbulkan permasalahan dengan warga sekitar lokasi usaha," ujar Mariam Ketua FWJI.
Dalam surat tersebut Dinas Perdagangan juga menekankan 3 poin penting:
1. Pelaku usaha wajib menyelesaikan semua bentuk perizinan sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
2. Menjamin keamanan operasional dan menyediakan sarana pendukung.
3. Rekomendasi akan gugur jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
FWJI berharap, ke depan setiap penerbitan rekomendasi seperti ini dilakukan dengan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa setempat.
Tujuannya satu, agar iklim usaha tetap berjalan tapi kondusifitas dan nilai-nilai sosial di masyarakat juga tetap terjaga . Dan FWJI meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi agar lebih teliti dan melibatkan masyarakat sebelum menerbitkan rekomendasi izin penjualan miras.
Usaha boleh jalan, tapi kondusifitas warga juga harus dijaga," ungkapnya
Red




