trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Maraknya pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi untuk kepentingan usaha menjadi sorotan serius Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.
Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menegaskan bahwa tanah fasos/fasum merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan secara sembarangan tanpa mekanisme dan izin yang jelas.
Menurutnya, fungsi utama fasos/fasum telah diatur sebagai ruang publik, ruang terbuka hijau (RTH), drainase, fasilitas lingkungan, maupun sarana pendukung kawasan permukiman. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan di luar peruntukannya harus melalui prosedur resmi dan memberikan manfaat bagi daerah.
"Jangan sampai tanah fasum yang seharusnya menjadi paru-paru warga malah disewakan atau dibangun liar tanpa izin. Ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan atau korupsi aset daerah," tegas Mariam kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
FWJI menilai pengawasan terhadap aset milik pemerintah harus diperketat, terlebih setelah mencuatnya perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menurut Mariam, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh.
"Setelah muncul kasus tunjangan perumahan, sekarang saatnya pengawasan aset daerah diperketat. Jangan sampai muncul persoalan baru akibat lemahnya pengawasan terhadap tanah fasos dan fasum," ujarnya.
FWJI juga meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi agar tidak bersikap tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah.
Menurutnya, apabila terdapat masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memanfaatkan lahan fasos/fasum, seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan permohonan, kajian teknis, penetapan kerja sama atau sewa, hingga pembayaran ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau ada warga atau pengusaha yang ingin menggunakan tanah fasum, wajib mengikuti prosedur. Harus diajukan, dikaji, disetujui sesuai aturan, kemudian membayar sewa ke kas daerah. Jangan ada praktik belakang layar," tegasnya.
Selain meminta pendataan ulang seluruh aset fasos/fasum di Kabupaten Bekasi, FWJI juga mendorong agar pemerintah membuka secara transparan seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah yang digunakan untuk kegiatan usaha, seperti kafe, pusat kuliner, maupun konsep ruang terbuka hijau produktif.
FWJI menilai, apabila dikelola secara profesional dan sesuai regulasi, pemanfaatan aset daerah justru dapat memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.
"Kalau prosedurnya benar, Pemda memperoleh PAD, masyarakat mendapatkan ruang usaha, dan aset negara tetap terlindungi. Namun jika dikelola tanpa aturan atau dilakukan secara diam-diam, tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang bisa melibatkan aparat penegak hukum, Satpol PP hingga Kejaksaan," ujar Mariam.
Di akhir pernyataannya, FWJI Korwil Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyusun regulasi teknis yang lebih jelas mengenai mekanisme pemanfaatan aset fasos/fasum. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi multitafsir di lapangan sekaligus mencegah penyalahgunaan aset milik negara.
FWJI menegaskan akan terus mengawal pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol publik tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan setiap aset milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Reporter Catur Sujatmiko




