-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    FWJI DESAK DPKP TERTIBKAN OKNUM PENGELOLA LIAR FASOS FASUM SEWA MAHAL MASUK KANTONG PRIBADI RUGIKAN NEGARA

    trilokanews
    Minggu, Juli 12, 2026, 08.49 WIB Last Updated 2026-07-12T01:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    kabupaten Bekasi  Triloka news  - Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kab. Bekasi mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP) Kab. Bekasi untuk segera menertibkan oknum pengelola yang dengan sengaja menyewakan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) untuk kepentingan pribadi.


    FWJI menerima banyak aduan dari masyarakat dan pedagang. Lahan fasum seperti taman, lapangan, RTH, bahkan lahan parkir sekolah, dikuasai oknum dan disewakan kepada pedagang. Tarif sewanya sangat mahal, ada yang sistem bulanan dan tahunan. Uang hasil sewa tidak masuk ke Kas Daerah.


    "Ini sudah keterlaluan. Fasos dan Fasum adalah aset negara, peruntukannya untuk kepentingan umum. Bukan untuk dikomersilkan oknum. Yang berhak menarik sewa hanya Pemerintah Daerah melalui DPKP," tegas Ketua FWJI Kab. Bekasi, Mariam  Sabtu [12 Juli 2026].


    Menurut FWJI, praktik ini menimbulkan 2 kerugian..Pertama, Negara dirugikan karena tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk.  Kedua, Pedagang dirugikan karena membayar mahal tapi tidak mendapat legalitas dan kepastian hukum. Giliran ada penertiban, pedagang kecil yang jadi korban "Pedagang hanya mencari nafkah. Mereka dipaksa bayar ke oknum karena tidak ada jalur resmi. Ini sama saja dengan praktik pungli yang dilindungi," ujarnya.


    Lebih parah lagi, FWJI menemukan ada lahan parkir sekolah yang ikut disewakan ke umum oleh oknum. Padahal itu fasum pendidikan yang harusnya gratis untuk siswa dan orang tua. " Jangan sampai aset pendidikan dikomersilkan. Ini preseden buruk. Kalau dibiarkan, nanti semua fasum akan dipecah-pecah dan disewakan," tegasnya.



    Lakukan Pendataan Ulang seluruh aset fasos/fasum di 23 Kecamatan se-Kab. Bekasi  . Tindak Tegas Oknum Pengelola* yang menarik sewa liar sesuai peraturan perundang-undangan . Buka Jalur Resmi Pemanfaatan Aset untuk UMKM dengan tarif yang wajar dan transparan

    Lakukan Sosialisasi ke kelurahan/desa agar masyarakat tahu prosedur yang benar


    FWJI mengingatkan, penyalahgunaan aset daerah bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Apalagi di tengah proses hukum perkara aset daerah yang sedang berjalan.


    "Kami tidak anti UMKM. Kami anti praktik mafia aset. Selamatkan pedagang, selamatkan aset negara. Jangan sampai ada lagi uang rakyat masuk ke kantong pribadi," pungkas  Mariam.



    Iwan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini