-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Ketua FWJI Angkat Bicara: BKD Kabupaten Bekasi Diduga Lindungi Pegawai Yang Belanja Saat Jam Kerja

    trilokanews
    Sabtu, Juli 18, 2026, 07.18 WIB Last Updated 2026-07-18T00:18:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Aktivitas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlihat berbelanja di Pasar Jongkok area Pemda pada jam kerja, menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI)   Korwil Kabupaten Bekasi Mariam  angkat bicara .

    Saat dikonfirmasi media Triloka news , Kabid Kepegawaian BKD Kabupaten Bekasi, Susi ,  memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

    "Iya jam 9 itu adalah jam kerja. Tadi karena upacara Hari Jadi Koperasi. Mungkin upacara jam 9:30 selesai. Upacara selesai pada sarapan. Dan intinya itu adalah jam kerja. Media bertemu mereka sedang sarapan. Kalau tidak ada upacara, jam kerja pegawai jam 7:30. Istirahat 1 jam dan pulang jam 4," jelas Kabid Susi, Rabu (16/7/2026).

    Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Pasar Jongkok  bertujuan untuk mengakomodir pelaku UMKM "Pasar Jongkok tu untuk mengakomodir UMKM. Kalau dihilangkan sama dengan menghilangkan pendapatan orang. Pasar Jongkok itu bukan hanya untuk pegawai, tapi masyarakat juga berbelanja di sana," tambahnya.

    FWJI: PEMBELAAN HARUS BERDASARKAN FAKTA DI LAPANGAN

    Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi Mariam menilai pembelaan dari BKD tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

    Kabid Kepegawaian Susi di sini saya lihat berpihak kepada pegawai. Jelas upacara Hari Jadi Koperasi jam 8 sudah selesai saat saya di Pemda. Dia bilang jam 9 baru selesai upacara. Terus kalau tidak upacara itu pegawai jadinya ya? Faktanya pada jam 8:40 pada jajan makan di Pasar Jongkok . Udah jelas jam 9 pada di pasar. Pembelaan harus ada faktanya Bu Kabid," tegas Mariam Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi.

    FWJI menegaskan bahwa jam 9 pagi adalah jam kerja efektif. Seharusnya ASN berada di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    3 TUNTUTAN FWJI KABUPATEN BEKASI

    1. BKD dan BKPSDM Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kedisiplinan ASN

    2.  Sekda Kabupaten Bekasi memberikan teguran dan pembinaan kepada pegawai yang kedapatan tidak disiplin

    3. Pemkab Bekasi transparan terkait aturan jam kerja dan sanksi bagi pelanggar disiplin

    FWJI Korwil Kabupaten Bekasi juga mendukung keberadaan Pasar Jongkok sebagai wadah UMKM. Namun hal tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tugas.

    "Kami dukung penuh UMKM. Tapi yang gak habis pikir ASN  meninggalkan kantor di Jam kerja. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu hanya karena alasan belum sarapan, belum ngopi dan lain-lainnya setelah upacara. Hal ini yang tidak dibenarkan," pungkas Mariam

    Dilokasi yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., M.A.P., menegaskan bahwa ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan selama jam kerja. Nanti Saya berkomunikasi lagi dengan pak Sekda," ujarnya setelah meninggal Kantor Pemda Kabupaten Bekasi 

    Reporter Ipoel 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini