-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Klarifikasi Dana PAUD 2026, Kabid PNFI: Bukan Rp870 Juta, Dana BOS yang Sudah Disalurkan Capai Rp1,194 Miliar

    trilokanews
    Senin, Juli 13, 2026, 17.25 WIB Last Updated 2026-07-13T10:25:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lubuk Linggau – Trilokanews, Menanggapi surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Redaksi Trilokanews terkait realisasi anggaran bantuan pendidikan tahun 2026, Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) menyampaikan penjelasan mengenai penyaluran dana bagi TK/PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Kabid PNFI, Fathur, menegaskan bahwa dana yang dimaksud merupakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang telah langsung disalurkan ke rekening masing-masing satuan pendidikan, sehingga tidak dikelola oleh Bidang PNFI.


    Menurut Fathur, hingga triwulan Januari–Juni 2026, realisasi penyaluran dana tersebut meliputi:

    • TK/PAUD Negeri sebanyak 3 sekolah menerima Rp86.100.000.
    • TK/PAUD Swasta sebanyak 85 sekolah menerima Rp812.400.000.
    • PKBM menerima Rp325.700.000.

    Dengan demikian, total dana yang telah diterima langsung oleh TK/PAUD Negeri, TK/PAUD Swasta, dan PKBM mencapai Rp1.194.200.000.


    "Jadi bukan Rp870 juta sebagaimana yang berkembang. Dana yang sudah masuk ke rekening sekolah TK/PAUD Negeri, Swasta, dan PKBM hingga Januari–Juni 2026 mencapai Rp1.194.200.000," jelas Fathur kepada Trilokanews, Senin (13/7/2026).


    Lebih lanjut, Fathur juga meluruskan informasi mengenai besaran pagu anggaran. Ia menyebut bahwa total alokasi bantuan untuk TK/PAUD dan PKBM bukan Rp1,83 miliar, melainkan lebih dari Rp2 miliar, yang diperuntukkan bagi seluruh satuan pendidikan penerima sesuai ketentuan pemerintah.


    Selain itu, ia menegaskan bahwa hingga Juli 2026, Bidang PNFI belum pernah mengajukan anggaran rutin, sehingga anggaran operasional bidang tersebut belum direalisasikan.


    "Terkait anggaran rutin Bidang PNFI, sampai bulan Juli 2026 kami belum pernah mengajukan sama sekali," tegasnya.


    Fathur juga menjelaskan fungsi dana PKBM, yaitu untuk membiayai masyarakat yang mengikuti pendidikan kesetaraan atau sekolah paket agar memperoleh ijazah yang diakui negara.


    "Dana PKBM digunakan untuk membiayai peserta didik yang mengikuti program sekolah paket hingga memperoleh ijazah. Peserta yang dibiayai negara maksimal berusia 24 tahun. Apabila usianya sudah di atas 24 tahun, maka seluruh biaya pendidikan paket menjadi tanggungan peserta sendiri," jelasnya.


    Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai besaran realisasi dana bantuan pendidikan nonformal tahun 2026. Dengan adanya penjelasan resmi dari Bidang PNFI, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme penyaluran dana, besaran bantuan yang telah diterima sekolah, serta peruntukan anggaran bagi TK/PAUD dan PKBM. (A_01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini