-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    DPRD Musi Rawas Sepakati Empat Raperda Prioritas 2026, Perkuat Fondasi Pembangunan dan Kepastian Hukum Daerah

    trilokanews
    Senin, Agustus 03, 2026, 10.57 WIB Last Updated 2026-08-03T03:57:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MUSI RAWAS – Trilokanews, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


    Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (4/5/2026).


    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azandri dan Wakil Ketua II Yani Yandika. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 28 anggota hadir mengikuti jalannya sidang paripurna.


    Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supandi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD sebagai bentuk perencanaan pembentukan produk hukum daerah secara sistematis.


    Menurutnya, penyusunan Propemperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diperbarui.


    “Program pembentukan peraturan daerah merupakan perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat,” ujar Supandi di hadapan peserta rapat.


    Ia menegaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.


    Selain itu, penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, serta mampu mengakomodasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang di Kabupaten Musi Rawas.


    Empat Raperda prioritas usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang akan menjadi fokus pembahasan sepanjang Tahun 2026 meliputi:

    1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
    2. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
    3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
    4. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

    Tak hanya membahas usulan dari pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Musi Rawas juga menunjukkan komitmennya dalam melahirkan regulasi yang aspiratif melalui sejumlah Raperda inisiatif. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, perlindungan anak, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.


    Supandi menegaskan, seluruh rancangan yang telah disusun bersama pemerintah daerah tersebut selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Musi Rawas.


    “Kami berharap DPRD dapat menetapkan Propemperda ini sebagai dasar pembentukan peraturan daerah Tahun 2026,” tegasnya.


    Sementara itu, penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menjadi simbol kuatnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas.


    Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati H Suprayitno, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.


    Dengan disepakatinya Propemperda Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas optimistis berbagai regulasi yang akan lahir nantinya mampu menjadi pijakan kuat dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, menjaga ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya Musi Rawas yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan. (A_01).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini