Kabupaten Bekasi – Forum Wartawan Jaya Indonesia korwil Kabupaten Bekasi kembali melayangkan surat reminder kepada *DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Surat tindak lanjut itu dilayangkan menyusul belum adanya jawaban atas surat konfirmasi FWJI Nomor: fwji/2012/th2026/* tanggal 31 Juli 2026 terkait permintaan data perizinan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat.
Ketua FWJI korwil Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, menegaskan FWJI meminta DPMPTSP bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi kepada publik.
“Jangan ada yang ditutupi. Ini demi keterbukaan informasi publik. Kami minta DPMPTSP segera menjawab dan kalau perlu panggil dinas-dinas terkait untuk duduk bersama membahas hal ini,” tegas Siti Mariam, Selasa [26/8/2026].
Menurutnya, persoalan data perizinan bukan hanya ranah DPMPTSP saja. Perlu ada koordinasi dengan instansi lain agar jawabannya utuh dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sebagai mitra pemerintah, FWJI hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kalau ada yang kurang, kita perbaiki bersama. Kalau sudah benar, kita apresiasi. Yang penting transparan,” ujarnya.
Dalam surat reminder tersebut, FWJI meminta jawaban tertulis dari DPMPTSP dalam waktu 3 hari kerja ke depan. malah sudah 2 minggu tidak ada balasan di duga lambat kinerjanya dalam melayani masyarakat
“Kami yakin Pemkab Bekasi berkomitmen pada transparansi. Mari kita jaga bersama kepercayaan masyarakat,” pungkas Siti Mariam.
Catur




