-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Janji Fasum-Fasos Tak Kunjung Tuntas, Konsumen Sejahtera Regency Desak Pemerintah Evaluasi Pengembang dan Bank

    trilokanews
    Senin, Agustus 17, 2026, 10.24 WIB Last Updated 2026-08-17T03:24:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LUBUK LINGGAU —PP Trilokanews, Polemik pembangunan Perumahan Subsidi MBR Sejahtera Regency, Marga Mulya, Kota Lubuk Linggau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah konsumen mempertanyakan keseriusan PT Faedah, selaku pengembang, dalam memenuhi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang disebut telah dijanjikan sejak awal pembangunan.


    Perumahan yang mulai terlihat berdiri sejak 2023, setelah proses pengurusan/pembebasan lahan, kemudian memasuki pembangunan pada 2024. Namun, berdasarkan keluhan konsumen dan kondisi yang mereka sampaikan, sejumlah fasilitas yang semestinya menjadi bagian dari kawasan perumahan hingga kini dinilai belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.


    Konsumen menyebut, pada tahap pertama pembangunan, terdapat site plan yang menjadi acuan kawasan perumahan. Dalam perjalanannya, pengembang disebut menjanjikan penyediaan fasum dan fasos. Namun, warga mempertanyakan mengapa sejumlah fasilitas tersebut belum juga diwujudkan secara nyata.


    Salah satu persoalan yang paling disorot adalah area hijau. Konsumen mempertanyakan keberadaan lahan yang dalam perencanaan disebut sebagai kawasan hijau, tetapi di lapangan justru disebut telah dibangun tiga unit rumah oleh pengembang.


    Tidak hanya itu, fasilitas musala yang menjadi kebutuhan penting masyarakat di kawasan perumahan juga disebut belum terlihat terealisasi.


    Bagi konsumen, persoalan tersebut bukan sekadar masalah pembangunan fisik. Ini menyangkut kepastian janji, transparansi site plan, hak konsumen, dan tanggung jawab pengembang terhadap lingkungan perumahan yang telah mereka beli.


    Dokumen Legal Dipertanyakan

    Konsumen juga mengungkapkan sejumlah persoalan mengenai dokumen yang mereka terima setelah proses pembelian rumah.


    Dokumen yang disebut telah diterima antara lain salinan perjanjian kredit, Akta Jual Beli (AJB), salinan sertifikat serta dokumen IMB/PBG, dan bukti pembayaran akad maupun cicilan awal.


    Namun, konsumen mempertanyakan mengapa NJOP dan PBB belum diberikan kepada konsumen, sementara dokumen tersebut berkaitan dengan kepastian administrasi dan informasi mengenai objek rumah yang mereka tempati.


    Persoalan lain yang juga mencuat adalah dugaan pemindahan meteran listrik yang telah memiliki nama konsumen, kemudian disebut diberikan atau dicatat dengan nama Sejahtera Regency. Hal ini tentu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan ketidakberesan administrasi.


    Konsumen Mengaku Berkali-kali Meminta Penjelasan

    Keluhan terhadap kondisi tersebut, menurut konsumen, bukan baru disampaikan sekali.


    Para pembeli mengaku sudah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak pengembang, termasuk kepada Direktur PT Faedah Lukman, bagian penjualan Yuli, Sela dan budi staf, maupun asisten lapangan.


    Konsumen juga menyebut telah beberapa kali melaporkan atau menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Lubuk Linggau.


    Namun, menurut keterangan konsumen, penyelesaian konkret yang mereka harapkan belum kunjung terlihat. Mereka menilai pihak pengembang cenderung memberikan janji penyelesaian, tetapi realisasinya terus dipertanyakan.


    “Kami bukan meminta sesuatu yang di luar hak kami. Kami hanya meminta apa yang dijanjikan ketika membeli rumah dan apa yang menjadi kewajiban pengembang benar-benar diwujudkan,” demikian inti keluhan para konsumen.


    Jangan Jadikan Rumah Subsidi Sekadar Bisnis

    Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena objek yang dipasarkan merupakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


    Rumah subsidi bukan semata-mata bangunan dengan cicilan terjangkau. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak, aman, nyaman, serta didukung lingkungan permukiman yang sesuai dengan ketentuan dan perencanaan.


    Secara hukum, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan, memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, serta mendapatkan kompensasi atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.


    Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur perubahan ketentuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk kewajiban serta sanksi dalam penyelenggaraan perumahan.


    Karena itu, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara site plan, janji pemasaran, dokumen perjanjian, dan kondisi fisik di lapangan, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.


    Bank Juga Diminta Tidak Lepas Tangan

    Sorotan konsumen tidak hanya diarahkan kepada pengembang.

    Mereka juga meminta bank yang bekerja sama dalam pembiayaan rumah subsidi tersebut memberikan penjelasan mengenai mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak konsumen, terutama apabila terdapat persoalan pada objek rumah, dokumen, fasilitas lingkungan, maupun kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik perumahan.


    Konsumen mempertanyakan apakah proses pembiayaan dan akad telah memastikan objek rumah serta dokumen pendukung benar-benar sesuai dengan ketentuan sebelum konsumen dibebani kewajiban cicilan jangka panjang.


    Bank jangan hanya hadir ketika akad kredit dan pencairan pembiayaan, tetapi juga harus ikut memastikan konsumen memperoleh kepastian atas objek yang dibiayai sesuai ketentuan.


    Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Para konsumen mendesak Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga pemerintah pusat tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung.

    Mereka meminta dilakukan :

    1. Audit dan pemeriksaan site plan Perumahan MBR Sejahtera Regency terhadap kondisi fisik di lapangan.
    2. Pemeriksaan status dan fungsi area hijau yang diduga telah berubah menjadi bangunan rumah.
    3. Pemeriksaan realisasi fasum dan fasos, termasuk keberadaan musala.
    4. Pemeriksaan legalitas PBG, sertifikat, AJB, NJOP, PBB dan dokumen terkait lainnya.
    5. Pemeriksaan administrasi serta status meteran yang dipersoalkan konsumen.
    6. Pemeriksaan hubungan dan tanggung jawab antara pengembang dengan bank pembiayaan.

    Memanggil pihak pengembang dan perwakilan konsumen untuk memperoleh penjelasan secara terbuka.
    Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Konsumen bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan atau pembatasan izin pengembangan, apabila setelah pemeriksaan resmi terbukti pengembang melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.


    Namun, tuntutan tersebut tentunya harus ditempuh melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang sah, bukan semata berdasarkan tuduhan atau keluhan sepihak..


    Jangan Biarkan Konsumen Terus Menunggu

    Persoalan Sejahtera Regency kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah suara masyarakat pembeli rumah subsidi benar-benar didengar atau justru dibiarkan berlarut-larut.....?


    Konsumen telah membayar. Konsumen telah menandatangani akad. Konsumen memiliki kewajiban mencicil. Maka, mereka juga berhak mendapatkan rumah dan lingkungan sesuai dokumen, janji, serta ketentuan yang berlaku.


    Jangan sampai masyarakat kecil hanya kuat ketika membayar cicilan, tetapi menjadi tidak berdaya ketika menuntut hak.


    Jika pengembang benar dan seluruh kewajibannya telah dipenuhi, tunjukkan dokumen dan buktikan di lapangan. Jika memang terdapat kekurangan, segera selesaikan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak.


    Kini bola berada di tangan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Lubuk Linggau, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak bank terkait.

    Masyarakat tidak membutuhkan janji baru.

    Mereka membutuhkan kepastian, keterbukaan dan tindakan nyata.


    Trilokanews meminta hak jawab dari PT Faedah, Direktur Lukman, bagian penjualan Yuli, pihak bank yang bekerja sama, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Lubuk Linggau. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. Sampaikan surat ke email Trilokanews yang ada di bok Redaksi, tegasnya. (A_01).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini