masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Proyek pembangunan Jembatan Pertemuan Kali Sadang CBL di Kampung Buwek, ruas Tambun–Wanasari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, senilai Rp9.795.320.792 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan PT Putra Bumi Paninggaran, menuai sorotan tajam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan serius, terutama menyangkut pekerjaan borpile, pengawasan saat pengecoran, hingga penerangan ketika pekerjaan dilakukan pada malam hari.
Di lokasi, terlihat besi tulangan borpile mencuat di atas permukaan tanah. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lapangan, dari tiga titik borpile yang telah dikerjakan, terdapat satu titik yang disebut memiliki kedalaman sekitar 20 meter, sementara kedalaman yang seharusnya mencapai 23 meter.
Artinya, apabila keterangan tersebut benar dan sesuai dengan kondisi pekerjaan aktual, terdapat selisih sekitar 3 meter pada salah satu titik borpile.
Temuan ini tentu membutuhkan klarifikasi teknis dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pemilik pekerjaan. Sebab, borpile merupakan bagian struktur fondasi yang berada di bawah tanah dan menjadi salah satu elemen penting dalam menopang konstruksi jembatan.
Sorotan berikutnya muncul ketika proses pengecoran borpile dilakukan pada malam hari.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 55 detik yang diperoleh di lokasi, proses pengecoran terlihat berlangsung dengan kondisi penerangan yang terbatas.
Saat awak media menanyakan keberadaan pengawas kepada pekerja, jawaban yang diperoleh menyebutkan bahwa pengawas maupun konsultan tidak berada di lokasi saat proses pengecoran berlangsung.
Awak media kemudian menunggu kehadiran pengawas dan konsultan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan proses pekerjaan berjalan sesuai prosedur. Namun hingga pengecoran selesai, pihak yang dimaksud tidak terlihat hadir di lokasi.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius, mengingat proses pengecoran fondasi merupakan pekerjaan yang membutuhkan kontrol teknis dan dokumentasi pekerjaan secara ketat.
Apalagi, kualitas pekerjaan tidak cukup hanya dilihat dari apakah beton telah dituangkan ke dalam lubang borpile. Kedalaman pengeboran, kondisi lubang, posisi tulangan, volume beton, mutu beton, hingga metode pelaksanaan merupakan bagian yang semestinya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen teknis dan pengawasan pekerjaan.
Persoalan lain yang mencuat adalah ketika awak media mempertanyakan mutu beton yang digunakan dalam pengecoran.
Saat ditanya mengenai mutu beton atau K (karakteristik beton) yang digunakan, pekerja di lapangan disebut tidak dapat memberikan jawaban.
Hal tersebut semakin memperkuat kebutuhan adanya penjelasan resmi dari kontraktor dan konsultan pengawas mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, termasuk mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, menilai sejumlah temuan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena proyek yang dibiayai APBD pada akhirnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Ini lengkap sudah. Pengecoran borpile tanpa adanya pengawas dan konsultan. Padahal di sinilah sentral kokohnya suatu bangunan. Besi kurang tiga meter disebut nongol ke atas, kemudian ada video pengecoran malam dengan penerangan minim. Coran terlihat encer, ketika ditanya mutu K berapa, pekerja diam dan tidak tahu,” ujar Siti Mariam.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Ini jembatan mau dipakai rakyat. Tentunya masyarakat berhak mendapatkan jembatan yang dibangun sesuai spesifikasi dan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
FWJI menilai pengawasan proyek tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah pekerjaan selesai atau ketika muncul persoalan pada bangunan.
Justru pada tahap fondasi, setiap proses pekerjaan harus dapat dipastikan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Terlebih proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai hampir Rp10 miliar.
Karena itu, FWJI meminta pihak terkait membuka informasi teknis yang diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain mengenai kedalaman setiap titik borpile, hasil pengujian atau pencatatan pekerjaan pengeboran, mutu beton yang digunakan, volume pengecoran, serta kehadiran dan pengawasan konsultan pada saat pekerjaan berlangsung.
Persoalan tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi informasi yang disampaikan awak media terkait dugaan persoalan pekerjaan proyek tersebut, Plt Bupati Bekasi memberikan respons singkat.
“Terima kasih informasinya,” jawab Asep Surya Atmaja.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan teknis dari pihak PT Putra Bumi Paninggaran, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait mengenai kedalaman borpile, mutu beton, serta keberadaan pengawas dan konsultan saat proses pengecoran yang dipersoalkan.
FWJI menegaskan, temuan di lapangan tersebut merupakan bahan konfirmasi dan pengawasan jurnalistik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran konstruksi. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen proyek, dan keterangan resmi pihak yang berwenang.
Namun satu hal menjadi jelas: proyek bernilai hampir Rp10 miliar tidak boleh berjalan tanpa transparansi dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Reporter: Catur Sujatmiko




