masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Meski sebagian besar toko penjual obat keras jenis golongan G di wilayah Kabupaten Bekasi telah tutup menyusul sorotan publik dan media, ternyata masih ada satu toko yang tetap beroperasi secara terang-terangan. Sabtu 28/6/25.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah awak media, sebuah toko obat di Kampung Bojong Koneng, RT 001 RW 002, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, diketahui masih aktif berjualan. Keberadaan toko ini dinilai mencolok karena tidak mengikuti penutupan serentak yang telah dilakukan oleh toko-toko sejenis lainnya di wilayah tersebut.
Menurut keterangan penjaga toko inisial R mengatakan, belum ada instruksi resmi dari koordinator lapangan untuk menutup atau menghentikan aktivitas jual beli, baik secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery). Penjaga toko juga menyatakan bahwa toko baru kembali dibuka setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi, dan telah berkoordinasi dengan "seseorang" dari lingkungan setempat.
“Sudah koordinasi dengan orang lingkungan sini, jadi kita buka,” ucap penjaga toko saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: siapa pihak yang memberikan izin atau menoleransi aktivitas tersebut, mengingat peredaran obat keras seperti tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan.
Awak media juga berencana mendatangi Kantor Desa Telaga Murni untuk mengonfirmasi apakah pihak desa mengetahui keberadaan toko obat keras ilegal ini. Apalagi wilayah tersebut masuk dalam yurisdiksi hukum Polsek Cikarang Barat.
“Kok bisa berani buka sendiri padahal yang lain sudah tutup semua? Ini kan jelas-jelas melanggar,” ungkap salah satu wartawan yang melakukan investigasi lapangan.
Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G seperti tramadol tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan.
Awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cikarang Barat, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap toko yang masih beroperasi ini. Jika tidak ada tindakan konkret, awak media berencana membuat laporan resmi ke Mabes Polri serta bersurat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar pelaku maupun pemilik toko dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fenomena ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain penyalahgunaan obat keras, keberadaan toko ilegal ini juga disebut-sebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi kenakalan remaja dan tawuran di wilayah Kabupaten Bekasi.(Ipoel)