masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) komersial di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi informasi serta proses perizinan yang dinilai belum jelas.
Polemik mencuat setelah warga RT 12 RW 05 mengaku menerima informasi yang berbeda saat proses pengumpulan persetujuan lingkungan. Beberapa warga menyebut bahwa saat dimintai tanda tangan, rencana pembangunan yang disampaikan bukanlah TPU komersial, melainkan proyek yayasan pendidikan.
Salah satu warga, Bonih, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan perbedaan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan yang diambilnya saat itu didasarkan pada informasi awal yang disampaikan.
“Kalau sejak awal disampaikan akan dibangun pemakaman komersial, kemungkinan saya tidak akan menyetujui,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang berharap adanya peninjauan ulang terhadap rencana pembangunan tersebut. Mereka meminta kejelasan terkait izin, dampak lingkungan, serta transparansi kepada masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Ketua RT 12, Darmo, turut memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa proyek yang direncanakan merupakan TPU komersial. Menurutnya, informasi awal yang diterimanya juga menyebutkan pembangunan untuk yayasan.
“Saya memahami dari awal itu untuk yayasan, bukan pemakaman komersial,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengembang melalui perwakilannya, Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi langsung kepada warga. Namun, rencana pertemuan tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.
“Kami pada saat itu berencana bertemu langsung dengan warga, namun tidak terlaksana,” ungkapnya.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Kecamatan Setu bergerak cepat untuk melakukan klarifikasi. Sekretaris Camat (Sekcam) Setu, Endang Damiri, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pengembang guna memastikan legalitas serta kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya kejanggalan atau izin yang belum terpenuhi, pihak kecamatan tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Apabila nantinya ditemukan bahwa izin belum lengkap, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya (Ipul)




