-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pengurukan Lahan di Desa Kotakan Situbondo Tuai Sorotan Publik

    trilokanews
    Jumat, Juni 05, 2026, 14.16 WIB Last Updated 2026-06-05T07:16:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - SITUBONDO - Aktivitas pengurukan lahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kegiatan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jumat (5/6/2026).

    Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sejumlah alat berat terlihat melakukan penimbunan lahan dalam skala cukup luas. Namun hingga kini, legalitas kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Dugaan kuat muncul bahwa aktivitas pengurukan dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.

    Tak hanya itu, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan lahan yang sedang ditimbun tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Harga yang ditawarkan disebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per rit tanah urug. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait status hukum lahan dan kelengkapan izin yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum aktivitas pemanfaatan ruang dilakukan.

    Upaya konfirmasi kepada pemilik lahan telah dilakukan oleh tim media. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam itu justru memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

    Sejumlah warga dan aktivis lingkungan menilai, jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin, maka berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius. Selain mengancam keseimbangan lingkungan, aktivitas pengurukan yang tidak terkendali juga dapat mengganggu tata ruang wilayah dan berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Secara aturan, kegiatan pengurukan atau penimbunan tanah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan memperoleh persetujuan atau izin dari pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai skala dan jenis kegiatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

    Di tingkat daerah, ketentuan mengenai pemanfaatan lahan juga diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, setiap aktivitas pengurukan yang tidak sesuai zonasi atau dilakukan tanpa izin resmi berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

    Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

    "Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Jika memang tidak mengantongi izin, harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan di Situbondo," ujar salah seorang aktivis setempat.

    Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan legalitas aktivitas pengurukan tersebut. Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata ruang serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Situbondo.

    Reporter: Baim
    Editor: Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +