masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Tobasa - Sengketa tanah yang belum berujung kepastian kepemilikannya, yang dapat menjadi polemik berkepanjangan dan ricuh di tengah masyarakat kedua belah pihak desa yang berada di kecamatan Nassau, Sekda Toba Agus Sitorus di dampingi Asisten 1, Kadis PMD, gelar temu rapat dua kepala desa.
Kabag Orta yang memimpin rapat pertemuan tersebut, kedua kepala desa yang berseteru atas hak kepemilikan tanah, membentuk rapat dalam acara tersebut menghadirkan Kades Napa Joring dan Kades Sipagabu di dudukkan bersama di Aula Kantor Bupati Toba, pada hari Selasa (15/07/2025).
Perihal adanya pertemuan rapat tersebut, bermuara dengan perseteruan dari kedua belah pihak Kepala Desa yang mengaku atau mengakuisisi bahwa lahan tanah Napa Gotting 4500 Hektar berada di Posisi wilayah desanya.
Saut siagian selaku kepala desa Napa joring menjelaskan dengan Pembuktiannya, tanah tersebut pernah di berikan kepada seseorang pengusaha Pidori Sipahutar yang berdomisili di Tebing tinggi untuk di usahai,"ungkapnya
Suratnya di tanda tangani tokoh Masyarakat Desa Sipagabu dan di Dukung Keterangan Sekdesnya Serta di dasari Undang-Undang Perda no 7 Thn 2004 Telah di Tentukan Tapal Batas Serta di dukung Arsip Surat dokumen yang di miliki Pemerintahan Desa Napa joring,"Tambah nya.
Lanjut, dengan keteranganya bahwa tanah Napa Gotting terdapat di bagian Wilayah Desa Napa Joring dan menguatkan berdasarkan dokumen pendukung yang di pegang, bahwa pemilik tanah Itu bermarga Pasaribu Oppu Goppis,"Pungkas kades Napa joring
Kades Desa Sipagabu Epbin Siagian di kuatkan dengan surat-surat dokumen, menyampaikan bahwa, penyerahan tanah di Napa Gotting, Pemiliknya adalah Sulaiman Pasaribu.
Dengan kepemilikan Sulaiman Pasaribu tanah tersebut pernah diberikan Kepada dua Perusahaan, PT junjungan Wasinton Pasaribu dan PT Seas untuk mengusahai atau mengelola lahan tersebut selama 25 Tahun lamanya untuk di pergunakan, namun dengan pendiriannya menyampaikan bahwa tanah tersebut berada Pada Wilayah Desa Sipagabu,"ujarnya.
Dari sisi panduan Perda no 7 Tahun 2004 Pimpinan rapat Kabag orta menyimpulkan bahwa tidak perlu menjadi topik Persengketaan di kedua Desa.
Di Karenakan, dengan jelas salah satu keturunan dari pemilik ahli waris turut hadir ditengah acara rapat pertemuan sengketa tanah untuk menjelaskan,"ujarnya.
Dahrun Pasaribu ahli waris pada pertemuan di Kantor Bupati Aula Sekda kabupaten.
Menjelaskan, mengakui bahwa Marga Siagian di Desa Sipagabu dan Napa Joring Kecamatan Nassau Adalah Keturunan borunya atau berenya Op Goppis Pasaribu,"Ungkapnya dengan rinci.
Sehingga dengan penjelasan yang disampaikan ahli waris dalam acara pertemuan tersebut dapat untuk dipahami dan terarah menjaga ketenangan.
Terhitung jangka waktu 2 minggu ke depan akan dapat membuat kesimpulan kesepakatan bersama, dalam menyelesaikan sengketa tanah"pungkasnya.
(Simon Sinaga)