masukkan script iklan disini
![]() |
Caption foto: Reza Nuralam Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi |
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Permasalahan kebocoran retribusi parkir di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Hal ini disebabkan lemahnya payung hukum yang mengatur perparkiran. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, karena masih mengacu pada aturan lama tahun 2002.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, menegaskan bahwa persoalan parkir seharusnya menjadi kewenangan Dishub. Namun, kenyataannya retribusi parkir justru tersebar di berbagai instansi lain.
“Sekarang ini sedang dalam penggodokan aturan baru. Masa retribusi parkiran ada di dinas lain, yaitu Perdagangan, sampai Kesehatan (rumah sakit). Orang awam saja bilang, retribusi parkiran itu seharusnya ada di Dishub,” ujar Reza pada Kamis 4/9/2025 diruang kerjanya.
Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan antar-dinas membuat pengelolaan parkir di Kabupaten Bekasi tidak maksimal dan rawan kebocoran pendapatan. Padahal, sektor parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
Dishub Kabupaten Bekasi saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih relevan, agar sistem retribusi parkir bisa lebih transparan, terintegrasi, dan tepat sasaran.
“Kalau aturannya sudah diperbarui, mudah-mudahan ke depan retribusi parkir tidak lagi tercecer dan bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah,” kata Reza.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut agar persoalan klasik terkait kebocoran retribusi parkir bisa segera teratasi.( Catur Sujatmiko)