• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Terkait Pembangunan Jalan Senalang Dan Gedung GP Ansor 1.5 Milyar, Pihak PU BM Dan CK Baru Tau Kalau Tanah Sengketa

    trilokanews
    Sabtu, September 06, 2025, 08.40 WIB Last Updated 2025-09-06T01:40:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Lubuk Linggau - Pembangunan infrastruktur jalan dan gedung merupakan proyek strategis sebagai sektor kemajuan daerah dalam menunjang fasilitas bagi kepentingan masyarakat dan organisasi, akan tetapi setiap pembangunan harusnya mengacu ke peraturan yang berlaku terkait kondisi titik lokasi yang akan dilakukan bukan diatas tanah sengketa. Sabtu, 06/09/2025.

    Eva Suhaini selaku pemilik tanah yang sah sesuai dengan akta notaris pembelian melalui sdr. Uda Asril tahun 2014 silam, melihat kondisi tanahnya yang berada di Jalan Senalang RT. 03 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dari luas 300 m2 tinggal 35 m lagi. Yang mana tanah yang rencananya akan dibangun rumah habis dimakan bangunan gedung GP Ansor dan Jalan. 

    Eva melalui Kuasa Hukum nya, Ardian Hadi Darma, SH, yang merupakan pemilik tanah sah Kaplingan 300 m2 menjelaskan bahwa sebidang tanah kaplingan yang berada di RT. 03 jalan Senalang, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, sesuai dengan akte notaris-PPAT Harijanto Tjwidjaja,SH, No.63 tertanggal 08 Juli 2015. Bahwa klien kami tidak pernah memberikan hibah tanah kepada siapapun. Apalagi menandatangani surat menyurat terkait masalah bangunan gedung GP Ansor dan jalan Senalang, ucapnya. 

    Penjelasan dari Kabid PU Bina Marga Kota Lubuk Linggau Fahni menyampaikan segera akan kita tindak lanjuti dengan mengukur ulang, jika kondisi jalan memang memakan tanah ibu Eva kita akan lakukan pembongkaran. Karena kami berani membangun jalan Senalang di tahun 2022 itu atas usulan dari RT, Lurah setempat katanya tidak bermasalah tanah tersebut, ucapnya ke trilokanews.com

    Sedangkan Kabid Cipta Karya Taufik, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disperkim Kota Lubuk Linggau menyampaikan baru mengetahui bila sebidang tanah pekarangan yang berada di jalan Senalang tersebut bersengketa dengan pemilik lahan lainnya. Sebab penjelasan dari pihak organisasi GP Ansor penerima bangunan hibah gedung tersebut menjelaskan tanah itu adalah benar milik GP Ansor, tegasnya.

    Lanjut Taufik, jika ini bermasalah yang silahkan pihak yang tanahnya dirugikan oleh GP Ansor berkoordinasi dengan organisasi tersebut, kalau kami selaku Dinas terkait yang membangun, sesuai dengan permintaan dari organisasi yang kita bangunkan karena sepanjang itu bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Tapi terkait masalah ini bersengketa tanahnya diatas bangunan gedung GP Ansor ini, saya akan memanggil pihak GP Ansor untuk menjelaskan kebenaran terkait tanah yang bermasalah ini. Sebab jika gedung sudah dibangun bermasalah ya kami tidak ada kewenangan masalah tersebut, Pemkot hanya pemberi hibah bangunan kelanjutannya itu urusan organisasi tersebut, ucapnya ke trilokanews.com tertanggal 03/09/2025. 

    Sedangkan pihak yang dirugikan oleh banguna gedung GP Ansor dan jalan Senalang, jika pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak ada etika baik menyelesaikan masalah ini, malah membenturkan rakyat dengan organisasi GP Ansor, atas kerugian lahan tanah kaplingan sah milik kami, akan dilanjutkan ke jalur hukum yang berlaku tegas keluarga Eva. 

    " Jika pemerintah daerah membangun jalan dan gedung di tanah Anda tanpa izin, pemilik tanah dapat mengambil langkah hukum perdata dan pidana untuk menuntut ganti rugi dan pengembalian tanah ". 

    Pemilik tanah juga bisa mengajukan keberatan administratif dan/atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika merasa dirugikan oleh proses tersebut. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, serta dalam hukum pidana dan hukum agraria yang melindungi hak milik atas tanah. 

    Adapun dasar Hukum dan Tindakan yang bisa diambil dari masalah pemilik tanah sah dirugikan oleh Pemkot dan Organisasi GP Ansor ;

    1.Pemerintah yang membangun di tanah tanpa izin telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut. 

    2. Penyerobotan tanah orang lain tanpa izin pemilik sah merupakan penyerobotan tanah, yang dapat ditindak sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dan pemilik tanah dapat melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian untuk penanganan pidana, seperti yang tercantum dalam Perppu No. 51 Tahun 1960.( A-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini