masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo - Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang sudah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 di seluruh daerah.
*Daftar Harga Pupuk Bersubsidi yang Mengalami Penyesuaian:*
- *Urea*: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
- *NPK*: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
- *NPK Kakao*: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
- *ZA Tebu*: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
- *Pupuk Organik*: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Situbondo, Armito menyampaikan mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo.
"Terima kasih kepada Presiden RI, pupuk sudah turun 20 persen di satu tahun kepemimpinan Bapak Prabowo. Hal ini sangat membantu para petani," katanya.
*DPD TMI Situbondo Berencana Membuka Posko Pengaduan Petani*
Menurutnya, DPD TMI Situbondo berencana membuka posko pengaduan petani di lapisan paling bawah untuk menampung keluhan dan laporan terkait distribusi pupuk bersubsidi di tingkat bawah.
"Kami akan terus pantau di lapangan, dan bila ada pelanggaran, kami siap laporkan untuk dievaluasi,"tegas Armito.
Ditambahkan Armito, dengan penurunan harga pupuk bersubsidi ini, diharapkan petani dapat lebih sejahtera dan produksi pertanian dapat meningkat.
"Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian berkomitmen untuk terus mendukung petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkasnya. (Bro)