masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Desa Sukadanau Sudah empat kali melaksanakan pelantikan PJ Kepala Desa, terakhir pada tanggal.8/10/2025 PJ Damin di lantik oleh Camat Cikarang Barat Lukman Hakim. Padahal PJ Damin sudah menjabat PLT di Kelurahan Telaga Asih dan juga menjabat Sekertaris Kelurahan Telaga Asih, akan tetapi Camat Cikarang Barat tetap melantik Damin.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan Rangkap tiga Jabatan. PJ Damin berdalih jika dirinya sudah melepas Jabatan PLT di Kelurahan Telaga Asih," ujarnya
" Masalah ini, saya sudah bilang ke Badan kepegawaian Daerah (BKD) serta Camat. Saya mengundurkan diri menjadi PLT di Kelurahan Telaga Asih. Dan saat ini saya hanya pegang dua Jabatan, yakni Sekretaris Kelurahan Telaga Asih dan PJ Kades Sukadanau," ungkap Damin, pada Selasa 14/10/2025.
Padahal, berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) pada dasarnya tidak boleh merangkap Jabatan. Larangan ini juga berlaku bagi ASN secara umum, dengan tujuan untuk memastikan objektivitas, mencegah konflik kepentingan, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, juga melarang adanya pejabat yang rangkap Jabatan.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan profesionalisme, dan fokus pada tugas utama sebagai ASN. Rangkap Jabatan diduga dapat mengganggu kinerja dan berpotensi menyebabkan penerimaan gaji ganda yang melanggar aturan.(Catur Sujatmiko)