Trilokanews.com - Padang - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di halaman SMA Negeri 13 Padang di Kawasan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, pada Sabtu (25/10/2025).
Evi Yandri menguraikan Sosper No 9 Tahun 2018 tentang bahaya penyalah gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba). Dalam Sosper ini menghadirkan sekitar Seratusan Peserta yang sebagian besar merupakan guru di sekolah SMA N 13 dan SMA N 17 Padan.
Dalam penyampaian Sosper tersebut Evi Yandri mengingatkan para hadirin yang hadir untuk lebih memahami bahaya penyalah gunaan narkoba. Evi Yandri mengaku sengaja melaksanakan Sosper pada kesempatan ok ini di lingkungan Sekolah.
“Saya sengaja melakukannya Sosper No 9 tahun 2018 tentang Narkoba ini dilingkungan sekolah dengan peserta sebagian besar guru agar bisa memberitahukan kepada siswanya akan bahaya narkoba,” ungkap Evi Yandri.
Dalam pemaparannya Evi Yandri selalu menghadirkan para korban Keganasan Narkoba. Tiga orang yang sudah sembuh dari narkoba dihadirkan dan dimintai keterangannya.
“Saya sengaja menghadirkan para mantan pecandu narkoba, agar kita tahu bahwa penyalah gunaan narkoba itu sangat berbahaya bisa menghancurkan hidup,” lanjut Evi Yandri.
Sementara Kepala Sekolah SMA N 13 Padang Seprah Madeni mengaku merasa terhormat karena sekolahnya yang jauh dari pusat kota menjadi lokasi Sosper Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri.
Seprah Madeni juga bersyukur mendapatkan ilmu yang langsung dari para mantan pecandu narkoba.
“Saya bersyukur dengan Sosper yang diadakan oleh Bapak Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, tentang bahaya Narkoba ditempat Kami SMA Negeri 13 Padang ini,"Pungkas Kepsek.
(Maruli)



