masukkan script iklan disini
![]() |
| Caption foto - TANPA IZIN RESMI LAHAN KANTOR KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP): Aktivitas Pengurugan dan Pemerataan Tanah Negara di Desa Kotakan Situbondo, Selasa (18/11/2025) siang. |
trilokanews.com - Situbondo - Deni Rico selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat TRABAS Situbondo kecam keras dan pertanyakan perizinan ekplorasi pengurugan serta pemerataan tanah milik negara di wilayah desa Kotakan, Kecamatan Situbondo kota yang informasinya akan dibangun proyek pembangunan program nasional dari pemerintah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa yakni kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kotakan, Selasa (18/11/2025).
Pasalnya, kegiatan pengurugan dan pemerataan lahan milik tanah negara tersebut wajib melengkapi perizinannya terlebih dahulu sebelum beroperasi. Namun fakta dilapangan sudah mulai beroperasi dan mengganggu lalu lalang lalu lintas serta pihak desa mencatut nama Kodim 0823 Situbondo.
"Kami datang untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi adanya aktivitas pengurugan tanah negara yang langsung ditemui oleh kepala desa setempat bersama perangkatnya. Saat kami konfirmasi terkait dokumen perizinannya tidak satupun yang menjawab pertanyaan hal dimaksud, maka kami menduga aktivitas pengurugan tanah milik negara tersebut tanpa izin eksplorasi dan tidak layak beroperasi. Sebab, sangat membahayakan terhadap warga sekitar dan para pengendara yang melintas, "ujar ketua LSM Deni Rico.
Lebih lanjut, Deni Rico menyayangkan pemerintah daerah kabupaten Situbondo dan APH setempat terkesan tutup mata adanya kegiatan pengurugan dan pemerataan tanah tersebut sudah jelas menimbulkan kerugian negara serta membahayakan karena tanpa perizinan yang resmi.
"Pemerintah daerah dan APH setempat terkesan tutup mata adanya aktivitas pengurugan tanah negara yang tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas ekplorasi, ada apa ini.!!," tegasnya.
Kepala Desa Kotakan, H. Saiful Iman saat dikonfirmasi ketua LSM TRABAS, Deni Rico bersama awak media cetak dan media siber dilokasi menjelaskan bahwa terkait dengan aktivitas pengurugan tanah dan pemerataan tanah milik tanah kas desa (TKD) ini. Untuk dibangun KDMP oleh Kodim 0823 Situbondo.
Menurutnya, kami disini mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah dan pemerataan tanah milik tanah kas desa (TKD) yang akan dibangun oleh Kodim 0823 Situbondo nantinya.
"Kami hanya mengawasi pelaksanaan kegiatan ini agar segera selesai dan untuk hal lainnya konfirmasi langsung ke Kodim Situbondo, "ungkapnya.
Saat disinggung awak media tentang dokumen perizinannya, sang kepala desa setempat tidak tahu menahu dan terkesan sudah punya bekingan pusat.
Sementara itu, Dandim 0823 Situbondo, Letkol Inf Tri Wiratno saat dikonfirmasi melalui Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo, Kapten Arh Margoto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terkait statement kepala desa Kotakan (H.Saiful Iman, red) yang mencatut nama Kodim 0823 Situbondo itu tidak benar bahwa adanya pemerataan lahan dan pengurugan tanah perbukitan di wilayah Desa Kotakan di back up oleh Kodim 0823 Situbondo.
Menurutnya, itu tidak benar kalau pemerataan lahan perbukitan di wilayah Kotakan bukan kegiatan Kodim 0823 Situbondo. Namun informasinya untuk pemerataan lahan dan nantinya akan digunakan untuk proyek pembangunan program nasional dari pemerintah (KDMP) dan itu cuma lahan diratakan bukan untuk pertambangan yang diperjualbelikan tanahnya dan terkait perizinannya atau kepemilikan lahannya itu konfirmasi ke kepala desa setempat.
"Kemudian, tanah urugannya itu bukan untuk dijual akan tetapi untuk diratakan untuk pembangunan KDMP, "tegas Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo, Kapten Arh Margoto dihubungi melalui telepon selulernya. (Bro)







