masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dugaan adanya praktik penampungan limbah cair B3 di lingkungan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) Kabupaten Bekasi mencuat setelah awak media Triloka News menemukan cairan berwarna merah dengan bau menyengat di area galian tanah proyek baru di lokasi UPTD, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Sebagaimana diketahui, UPTD PALD merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertugas mengelola limbah domestik rumah tangga untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dalam standar operasional, limbah domestik selalu diproses melalui kolam penampungan sesuai prosedur.
Namun temuan cairan berwarna merah yang tidak dibuang ke kolam penampungan, melainkan ke lubang galian proyek, memunculkan dugaan kuat bahwa limbah tersebut bukan limbah domestik, melainkan limbah cair B3 yang seharusnya ditangani oleh pihak ketiga berizin. “Bau cairan itu luar biasa menyengat dan bukan seperti limbah domestik pada umumnya,” ujar awak media di lokasi.
Lebih janggal lagi, lubang yang digunakan untuk pembuangan tersebut diduga akan ditutup kembali atau diuruk, sehingga kuat dugaan ada upaya menghilangkan jejak pembuangan limbah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala UPTD PALD, Timbul Harapan Sihotang, tidak memberikan respons. Sikap diam ini memicu sorotan publik, termasuk dari kalangan organisasi pers.
FWJI Angkat Suara: “Jangan Diam, Wartawan Itu Pilar Negara”
Ketua Korwil Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi, Mariam, menyayangkan sikap Kepala UPTD yang tidak merespon konfirmasi wartawan.
“Saya sangat menyayangkan Kepala UPTD Timbul Harapan yang tidak merespon konfirmasi awak media. Wartawan itu bagian dari empat pilar negara, kenapa harus diam jika limbah itu memang tidak berbahaya?” ujar Mariam.
Ia menegaskan bahwa jika benar terdapat limbah cair B3 yang dikelola di sana, maka UPTD PALD telah melampaui kewenangannya, sebab tugas mereka hanya mengelola limbah domestik.
“Jika benar itu limbah B3, maka dugaan kami UPTD sudah jelas salah aturan. Limbah domestik yang harusnya dikelola, kenapa malah limbah cair B3? Dan kita tahu, limbah B3 itu mahal per kilonya jika dikelola pihak ketiga. Ini bisa jadi dugaan kuat ada keuntungan besar yang diraup,” tegasnya.
FWJI Minta Bupati Tegur UPTD PALD
Mariam meminta Bupati Bekasi untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Bupati harus menegur dan mengusut tuntas. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan pelanggaran berat soal lingkungan.”
Ia juga mendesak Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung serta memastikan bahwa limbah yang dikelola sesuai standar, bukan limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan.(Catur Sujatmiko)






