masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Bekasi - Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat audiensi pada Rabu, 10 September 2025, bertempat di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat ini digelar untuk membahas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Sakit EMC Pekayon Kota Bekasi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., serta dihadiri oleh para anggota Komisi IV, yakni H. Bambang Purwanto, S.Pd.I., Ahmadi, Agus, S.E., Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag., dan Mubakhi, S.M.. Sejumlah pihak terkait juga diundang untuk memberikan klarifikasi, antara lain Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Direktur Rumah Sakit EMC Pekayon, serta Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Kota Bekasi.
Audiensi ini digelar guna memperjelas informasi yang beredar serta mendapatkan penjelasan langsung dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran SOP di RS EMC Pekayon. Komisi IV menilai pentingnya penelusuran mendalam agar setiap layanan kesehatan di Kota Bekasi berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.
Wildan Fathurrahman dalam rapat tersebut menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Kota Bekasi diberikan secara aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Melalui rapat ini, DPRD berharap adanya kejelasan dan perbaikan dalam penerapan SOP di lingkungan rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta yang menjadi bagian penting dalam layanan kesehatan masyarakat.
DPRD Kota Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan audiensi ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam memastikan penyelenggaraan layanan publik, khususnya sektor kesehatan, berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.( Redaksi)





